Pengguna Pelita mendaftar pada formulir pelita yang diakses melalui Website Pelita (https://sites.google.com/view/pelayanan-prioritas/beranda?authuser=0)
Pengguna Pelita akan mendapatkan konfirmasi melalui whatsapp;
Petugas akan melakukan persiapan fasilitas yang dibutuhkan Pengguna Pelita;
Pengguna Pelita datang dan petugas memberikan kalung pengenal identitas untuk Pengguna Pelita;
Petugas akan mendampingi Pengguna Pelita untuk mengisi buku tamu elektronik;
Petugas akan mendampingi dan mengantarkan Pengguna Pelita pada layanan yang dibutuhkan;
Pengguna Pelita dipersilahkan untuk menduduki tempat duduk prioritas untuk menunggu panggilan antrian;
Pengguna Pelita akan dipanggil berdasarkan nomor urut antriannya. Antrian Pengguna Pelita akan didahulukan dari para pihak yang berpekara lainnya;
Setelah nomor urut antrian dipanggil, Pengguna Pelita akan mendapatkan layanan;
Pengguna layanan prioritas selesai mendapatkan layanan dan petugas akan membantu Pengguna Pelita untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat;
Pengguna Pelita mengembalikan kalung pengenal identitas untuk layanan prioritas;
Selanjutnya petugas akan mencatat nomor perkara dan data diri Pengguna Pelita, guna persiapan layanan prioritas pada jadwal selanjutnya; dan
Pada layanan prioritas selanjutnya, Pengguna Pelita akan mendapatkan konfirmasi melalui whatsapp.
Sidang Pengguna Pelita akan dilaksanakan pada Pengadilan Agama Sidikalang atau di luar Gedung/sidang keliling, yang mana tempat pelaksanaan sidang akan diberitahu kepada pengguna layanan melalui relaas panggilan
Pengguna Pelita datang ke Pengadilan Agama Sidikalang dan satpam akan menawarkan fasilitas pelayanan prioritas
Satpam Pengadilan Agama Sidikalang akan memberikan kalung pengenal identitas untuk layanan prioritas, serta fasilitas penyandang disabilitas lain yang dibutuhkan;
Petugas akan mendampingi Pengguna Pelita untuk mengisi buku tamu elektronik
Petugas akan mendampingi dan mengantarkan para Pengguna Pelita pada layanan yang dibutuhkan;
Pengguna Pelita prioritas dipersilahkan untuk menduduki tempat duduk prioritas untuk menunggu panggilan antrian;
Pengguna Pelita prioritas akan dipanggil berdasarkan nomor urut antriannya. Antrian pengguna layanan prioritas akan didahulukan;
Setelah nomor urut antrian dipanggil, Pengguna Pelita akan mendapatkan layanan;
Petugas akan membantu pengguna layanan prioritas untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat;
Pengguna Pelita akan dibantu untuk mengisi formulir pelita yang diakses melalui website Pelita (https://sites.google.com/view/pelayanan-prioritas/beranda?authuser=0)
Saat Pengguna Pelita hendak meninggalkan Gedung Pengadilan Agama Sidikalang, Pengguna Pelita mengembalikan kalung pengenal identitas untuk Pengguna Pelita;
Pada layanan prioritas selanjutnya Pengguna Pelita akan mendapatkan konfirmasi melalui whatsapp atau kontak yang dapat dihubungi
Sidang Pengguna Pelita akan dilaksanakan pada Pengadilan Agama Sidikalang atau di luar Gedung/sidang keliling, yang mana tempat pelaksanaan sidang akan diberitahu kepada Pengguna Pelita melalui relaas panggilan