Jawaban:
Publikasi resmi BPS dapat diunduh melalui website BPS di alamat: https://inhilkab.bps.go.id pada menu Publikasi.
Jawaban:
Permintaan data dapat dilakukan dengan dua cara:
Datang langsung ke kantor BPS Kabupaten Indragiri Hilir.
Melalui aplikasi permintaan data online bernama SIPETIR (Sistem Pelayanan Permintaan & Konsultasi Data BPS Kabupaten Indragiri Hilir): https://s.bps.go.id/sipetir
Jawaban:
Data yang diberikan oleh BPS bersifat data makro yang agregat dan terbuka untuk publik, sedangkan data mikro memerlukan permohonan khusus yaitu melalui silastik bps dan dengan pertimbangan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Jawaban:
Tentu saja. BPS menyediakan layanan rekomendasi kegiatan statistik untuk penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral maupun statistik khusus.
Jawaban:
SIPETIR (Sistem Pelayanan Permintaan & Konsultasi Data BPS Kabupaten Indragiri Hilir) adalah aplikasi online dari BPS untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permintaan data statistik secara daring.
Jawaban:
Ya, BPS melayani konsultasi statistik secara langsung maupun daring. Silakan datang ke kantor BPS atau hubungi melalui kontak resmi.
Jawaban:
Kantor BPS Kabupaten Indragiri Hilir beralamat di:
Jalan Praja Sakti (Bunga) No.11 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Jawaban:
Ya, data statistik tingkat kecamatan tersedia dalam publikasi Kecamatan Dalam Angka. Untuk level desa, data terbatas dan hanya tersedia untuk jenis data tertentu.
Jawaban:
Ya, BPS menyediakan aplikasi AllStats BPS yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store untuk mengakses data statistik nasional dan daerah.
Jawaban:
Jadwal rilis publikasi dapat dilihat di website BPS Indragiri Hilir bagian Jadwal Rilis, disana akan ada ARC (Advanced Release Calender) yang merupakan janji BPS untuk menerbitkan publikasi sesuai jadwal