PELAKU BERNAMA MARKUS TELAH MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP KORBAN PEREMPUANPEREMPUAN DI WHATSAPP
MENURUT UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), terutama Pasal 27 ayat (1), mengatur pelecehan seksual di ruang siber dengan melarang penyebaran konten bermuatan asusila, namun seringkali disandingkan dengan UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) yang lebih spesifik menangani kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO) untuk melindungi korban dan mempidanakan pelaku yang menyebar konten intim tanpa izin, meskipun ada kekhawatiran korban justru bisa terjerat UU ITE saat melapormelapor