Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berkualitas dan berkeadilan, segenap pejabat beserta seluruh pegawai Ditjen Penegakan Hukum LHK berkomitmen untuk menghindari dan menolak segala bentuk perilaku korupsi, konflik kepentingan, dan praktek gratifikasi.
Jika ditemukan/diketahui aparatur kami yang terlibat dalam praktek korupsi, konflik kepentingan, dan menerima gratifikasi harap dapat melaporkannya melalui aplikasi JAPRI (https://japri.menlhk.go.id/).
Informasi Anda sangat berguna bagi kami untuk memastikan proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan secara profesional dan berintegritas.
Salam Reformasi Birokrasi.