PASAL 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
PASAL 583
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan
tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan matinya orang.
NOMOR 40 TH 2018
Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, dan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh setiap orang yang mengoperasikan balon udara terhadap pelaksanan ketentuan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.