PELAYANAN PBB-P2 UPT PAJAK DAERAH WILAYAH 5 KABUPATEN TANGERANG
Pengaktifan SPPT PBB untuk mengktifkan SPPT PBB yang terblokir
Mutasi Objek PBB untuk balik nama atau pemecahan PBB
Pembetulan SPPT PBB untuk memperbaiki nama/alamat/luas objek/dan lain-lain yang tidak sesuai
Pendaftaran OP Baru untuk mendaftarkan Objek Pajak
Pengurangan Pajak Terutang untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak
Keberatan SPPT PBB untuk Wajib Pajak yang keberatan dengan nilai pajak terutang pada SPPT PBB
Restitusi PBB untuk pengembalian apabila terdapat lebih bayar pajak
Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo untuk menentukan tanggal baru jatuh tempo pembayaran PBB