Aplikasi Layanan
Aplikasi untuk memenuhi kebutuhan para pihak yang apabila Akta Cerai mereka hilang dimana dalam aplikasi ini kita bisa mengajukan permintaan didaerah setempat melalui KUA sehingga para pihak datang kep Pengadilan Agama setelah mengetahui bahwa betul permintaan mereka sudah bisa diambil.
Untuk mempermudah masyarakat dalam menerima informasi maka dilakukan riset mengenai pengembangan inovasi berupa aplikasi berbasis android, dimana pada riset ini penyampaian informasi kepada masyarakat yang berperkara khususnya mengenai data umum perkara, jadwal sidang, biaya perkara, putusan, akta cerai dari Pengadilan Agama Tasikmalaya dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi berbasis android.
Layanan gugatan/permohonan mandiri adalah layanan yang memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online. caranya dengan mengakses Link Aplikasi Gugatan Mandiri yang telah kami sediakan. Pencari keadilan tidak perlu datang ke pengadilan untuk tatap muka cukup dengan mengajukan gugatan atau permohonan mandiri via online.
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.