PERSYARATAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya;
Fotocopy Bukti Kepemilikan Barang (STNK/BPKB untuk kendaraan Bermotor);
Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan pengambilannya)
STANDAR OPERASIONAL PEROSEDUR
PENGAMBILAN BARANG BUKTI
Datang langsung Ke Kantor Kejaksaan
Scan Barcode atau copy link Sistem Informasi Pengembalian Barang Bukti pada website kejari-sampang.kejaksaan.go.id untuk mengisi Formulir Pengambilan Barang Bukti dan melengkapi dokumen pendukung
Kemudian datang Langsung menuju PTSP Kejaksaan Negeri Sampang
Konfirmasi pengisian formulir Pengambilan Barang Bukti ke petugas PTSP
Petugas PTSP meneruskan kepada petugas barang bukti
Petugas Barang Bukti memproses pengembalian Bersama Jaksa Yang menangani perkara
Penandatanganan Berita acara pengembalian (BA - 20) dan penyerahan Barang bukti kepada pemilik dengan diketahui oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Layanan Online
Pemilik Barang Bukti dapat Menggunakan Layanan Pengembalian Barang Bukti secara Daring dengan Mengunjungi website kejari-sampang.kejaksaan.go.id. Lalu Scan Barcode atau copy link Sistem Informasi Pengembalian Barang Bukti agar dapat Memeriksa Status Barang Bukti dan Mengakses Formulir Pengambilan Barang Bukti. Untuk pertanyaan lebih lanjut, dapat Menghubungi nomor WhatsApp 'petugas barang bukti' (0819-5856-4799) atau dapat di akses pada menu Pusat Bantuan
Pemohon Mengisi Formulir Pengembalian Barang Bukti dan Melengkapi Persyaratan dokumen pendukung
Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Memverifikasi Dokumen Dalam Waktu 1x24 jam
Petugas Barang Bukti Mengkonfirmasi Jadwal Pengantaran Barang Bukti melalui WhatsApp Setelah Pemohon Dinyatakan Lolos Verifikasi dalam Waktu 1x24 jam
Petugas Barang Bukti Mengantarkan Kepada Pemilik Sampai Tujuan, 'khusus wilayah kabupaten Sampang