Komisi I adalah struktur fungsional tetap di bawah ketua dan wakil ketua DPM KM UNNES yang bergerak dalam bidang aspirasi dan kesejahteraan mahasiswa.
Komisi I mempunyai hak dan kewajiban:
Mengevaluasi kinerja BEM KM UNNES;
Menyusun dan menjalankan program kerja;
Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris;
Menghimpun aspirasi mahasiswa dan/atau lembaga kemahasiswaan Terkait kebijakan organisasi kemahasiswaan;
Melaksanakan audiensi aspirasi lembaga kemahasiswaan kepada pihak-pihak terkait; dan
Membuat rancangan rencana strategis kampus yang akan dibahas Dalam Sidang Umum MPM KM UNNES.
Komisi II adalah struktur fungsional yang terorganisir dibawah Koor Komisi dan tetap di bawah Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPM KM UNNES yang bergerak dalam bidang pengawasan dan advokasi.
Komisi II mempunyai hak dan kewajiban:
Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM UNNES;
Mengevaluasi kinerja BEM KM UNNES;
Menyusun dan menjalankan program kerja;
Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris;
Mengawal isu, kebijakan organisasi mahasiswa, dan rencana strategi kampus;
Membuat peraturan dalam ruang lingkup organisasi kemahasiswaan dan kebijakan kampus; dan
Membuat rancangan rencana strategis kampus yang akan dibahas dalam Sidang Umum MPM KM UNNES.