Metro, Suara.com- Melalui implementasi Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan dapat menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kearifan lokal atau karakteristik daerahnya melalui tiga opsi secara fleksibel.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Zulfikri, saat menerima audiensi dari Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, di Kantor Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (1/8.2022).
Zulfikri menjelaskan tiga opsi tersebut adalah pertama, mengembangkan muatan lokal menjadi mata pelajaran sendiri; kedua, mengintegrasikan muatan lokal ke dalam seluruh mata pelajaran; dan ketiga, melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Zulfikri menambahkan dalam implementasi Kurikulum Merdeka ada ruang-ruang yang memang dialokasikan untuk kewenangan daerah memasukkan muatan lokal berdasarkan karakteristik dan kearifan lokal di daerahnya.
“Dan ruang itu cukup besar sebenarnya, karena pendidikan itu kan berakar pada budaya bangsa. Artinya semua kondisi budaya dan karakteristik daerah itu punya ruang yang cukup luas di dalam kurikulum,” ujarnya saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat, mengenai Implementasi Kurikulum Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau dan Tahfiz Al-Qur’an. Dalam audiensi tersebut, turut hadir Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Suhadi.
Selama ini, lanjut Zulfikri, ruang-ruang untuk muatan lokal belum digunakan secara optimal karena masih didominasi oleh faktor keseragaman, baik secara materi maupun kurikulum operasional sekolah. Satuan pendidikan masih ragu untuk membuat kurikulum yang berbeda dan beragam satu sama lain meskipun regulasi memberikan ruang yang cukup bagi daerah untuk mengangkat keunggulan lokal, kearifan lokal, dan segala keunikan lokal melalui Kurikulum Merdeka.
“Misalnya dalam kurikulum operasional satuan pendidikan. Di situ kurikulum harus menunjukkan warna dari satuan pendidikan. Warna itu bisa dari karakteristik daerahnya, bisa dari tradisi peserta didiknya, atau bisa dari sumber daya yang ada di sekitarnya. Jadi setiap sekolah punya ruang yang cukup besar untuk mengangkat kearifan lokal dan budaya lokal,” kata Zulfikri.
Zulfikri lalu kembali menegaskan bahwa muatan lokal bisa ditambahkan ke dalam Kurikulum Merdeka melalui tiga opsi, yaitu diintegrasikan ke mata pelajaran lain, melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila, atau sebagai mata pelajaran sendiri selama dua jam. Ia menuturkan, guru tidak perlu khawatir mengenai persoalan sertifikasi guru. Bagi sekolah yang muatan lokalnya sudah menjadi mata pelajaran sendiri, syarat untuk sertifikasi guru sudah terakomodasi melalui pembelajaran dua jam. Kemudian untuk opsi projek penguatan profil pelajar Pancasila dan integrasi dengan mata pelajaran lain, jam pelajaran sudah melekat pada fungsi semua guru sehingga tidak ada masalah untuk sertifikasi.
Kearifan lokal, tutur Zulfikri, sebenarnya masih terkait dengan salah satu karakter dalam profil pelajar Pancasila, yaitu berkebinekaan global, di mana generasi Indonesia bisa mengangkat keberagaman daerah menjadi suatu keunggulan lokal dan bisa mengglobal dengan keunggulan lokal tersebut.
Melansir laman resmi covid19.go.id, pelaksanaan PTM terbatas ini harus mengikuti 5 syarat atau ketentuan berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Apa saja?
Berikut penjelasan Satgas Covid-19 tentang 5 ketentuan kunci pelaksanaan PTM terbatas:
1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas
SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: Maksimal 18 peserta kelas (maksimal 50%)
SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, dan SMLB, MALB: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 61-100%)
PAUD: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 33%)
2. Mengatur jumlah hari dan jam PTM terbatas secara shift
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan:
Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
Menerapkan etika batuk/bersin
4. Harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas
Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid)
Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
5. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Misalnya: kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya.
Profil Kepala Sekolah
FOTO TERBARU
VIDEO TERBARU