Sebagai salah satu kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Buku Panduan Asistensi Mengajar sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan sumber informasi lengkap yang dirancang untuk membantu mahasiswa yang berpartisipasi dalam kegiatan asistensi mengajar. Buku ini menjelaskan tujuan, manfaat, dan prosedur pelaksanaan asistensi mengajar, termasuk persyaratan peserta, mekanisme pendaftaran, tugas dan tanggung jawab, serta evaluasi kegiatan. Buku panduan juga memberikan panduan praktis tentang cara berinteraksi dengan siswa, metode pengajaran efektif, dan cara mengatasi tantangan di lapangan. Dengan mengikuti panduan ini, mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mengajar dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah mitra.
PERSYARATAN
Mahasiswa aktif yang tercatat dalam SIAKAD UNJ
Telah lulus mata kuliah minimal 100 SKS, pada semester sebelumnya.
Telah lulus Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) dan mata kuliah pembelajaran (MKP)
Telah mendapat sertifikat Microteaching
Telah lulus minimal satu mata kuliah pilihan bidang kajian pendidikan yang berkaitan dengan Asistensi mengajar pada semester sebelumnya.
·
Dosen tetap Prodi yang ditunjuk oleh prodi dengan Surat Penugasan Dekan FMIPA UNJ.
Mampu melakukan pembimbingan selama masa kegiatan asistensi mengajar dan hanya dapat membimbing mahasiswa sebanyak-banyaknya 5 (lima) mahasiswa.
Dosen Pembimbing yang karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan pembimbingan dapat diganti oleh Pembimbing lain yang ditunjuk oleh prodi.
Guru Pamong/ Instruktur adalah Guru/ Pengajar yang ditunjuk oleh mitra untuk membimbing mahasiswa selama kegiatan asistensi mengajar
Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam membimbing mahasiswa melakukan kegiatan Asistensi mengajar
·
Mitra adalah satuan pendidikan tempat kegiatan Asistensi mengajar mahasiswa dan berfungsi untuk menjamin proses Asistensi mengajar yang berkualitas sesuai dokumen kerja sama (MoU). Program Asistensi mengajar dapat dilaksanakan di satuan pendidikan formal (Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)) dan non formal (lembaga kursus dan kelompok belajar) yang dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil di dalam maupun di luar negeri.
Berikut adalah prasyarat dalam menetapkan sekolah formal sebagai mitra:
Minimal terakreditasi B.
Memiliki guru yang memenuhi syarat sebagai pembimbing.
Memiliki ruang belajar.
Memiliki laboratorium yang mendukung proses pembelajaran.
Memiliki sarana dan prasarana pendukung kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
Berikut adalah prasyarat dalam menetapkan lembaga nonformal sebagai mitra:
Telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN- PNF)
Memiliki guru/ instruktur yang memenuhi syarat sebagai pembimbing.
Memiliki ruang belajar.
MEKANISME PENDAFTARAN
Alur mekanisme pendaftaran kegiatan Asistensi Mengajar yang perlu dilaksankaan oleh mahasiswa dapat di lihat pada diagram alir di bawah ini.
MEKANISME KEGIATAN
Alur mekanisme pelaksanaan kegiatan Asistensi Mengajar yang akan dilaksankaan oleh mahasiswa dapat di lihat pada diagram alir di bawah ini.
UNDUH DOKUMEN
Formulir pendaftaran berisi informasi calon peserta yang mendaftar untuk program kegiatan MBKM
Berita acara adalah dokumen resmi yang merangkum jalannya suatu acara atau kegiatan, mencatat waktu, tempat, peserta, dan keputusan yang diambil.
Lembar penilaian adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat dan mengevaluasi kinerja atau hasil kerja mahasiswa berdasarkan kriteria tertentu.
Logbook adalah dokumen mencatat aktivitas harian, kegiatan, dan tugas dalam periode waktu tertentu.
Presensi kehadiran adalah dokumen yang mencatat kehadiran mahasiswa dalam suatu periode kegiatan MBKM.
UNGGAH DOKUMEN
Silahkan unggah formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani disini
Silahkan unggah berita acara dan lembar penilaian ujian anda disini