Menurut Undang- undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 10 menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh:
Remisi
Asimilasi
Cuti Mengunjungi Keluarga
Cuti Bersyarat
Cuti Menjelang Bebas
Pembebasan Bersyarat
Program integrasi bertujuan untuk:
Menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat secara bertahap.
Mengurangi beban psikologis dan kejenuhan selama menjalani pidana.
Mendorong perilaku disiplin dan motivasi positif dalam pembinaan.
Mencegah residivisme (pengulangan tindak pidana).
Mewujudkan pemasyarakatan berbasis kemanusiaan dan reintegrasi sosial.
Dasar hukum:
Pasal 36–40 PP No. 32 Tahun 1999
Pasal 10 huruf b UU No. 22 Tahun 2022
Pengertian:
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana di luar Rutan atau Lapas, sebagai tahap awal integrasi sosial, setelah menjalani sekurang-kurangnya ½ (setengah) masa pidana dan berkelakuan baik.
Syarat Asimilasi (PP 32/1999 Pasal 37):
Telah menjalani ½ masa pidana.
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib.
Mendapat rekomendasi dari Kepala Rutan/Lapas dan disetujui oleh Kakanwil.
Ada jaminan keluarga atau pihak yang dipercaya untuk mendampingi.
Bentuk kegiatan Asimilasi:
Bekerja pada pihak ketiga.
Pendidikan dan pelatihan keterampilan di luar Rutan.
Kegiatan sosial dan keagamaan.
Jika melanggar ketentuan, asimilasi dapat dicabut (Pasal 39 PP 32/1999).
Dasar hukum:
Pasal 43–48 PP No. 32 Tahun 1999
Pasal 10 huruf f UU No. 22 Tahun 2022
Pengertian:
PB adalah pemberian izin kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar Rutan, dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Syarat Pembebasan Bersyarat:
Telah menjalani ⅔ masa pidana (minimal 9 bulan).
Berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan aktif.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Ada jaminan keluarga atau lembaga sosial.
Telah mendapatkan rekomendasi Kepala Rutan dan penelitian kemasyarakatan (litmas) dari BAPAS.
Keputusan diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jika melanggar syarat PB, maka:
Hak PB dapat dicabut.
Masa di luar Rutan tidak dihitung sebagai masa pidana (Pasal 47 PP 32/1999).
Dasar hukum:
Pasal 49–50 PP No. 32 Tahun 1999
Pasal 10 huruf e UU No. 22 Tahun 2022
Pengertian:
CMB adalah izin keluar Rutan bagi narapidana untuk berada di luar lembaga menjelang waktu bebasnya, dalam pengawasan BAPAS.
Syarat CMB:
Telah menjalani ⅔ masa pidana (minimal 9 bulan).
Berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan.
Lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterima, maksimal 6 bulan.
Mendapat izin dari Kepala Kanwil atas usulan Kepala Rutan.
Mendapat jaminan keluarga dan pengawasan dari BAPAS.
Dasar hukum:
Pasal 10 huruf d UU No. 22 Tahun 2022
Ketentuan teknis: diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Pengertian:
Cuti bersyarat adalah izin keluar lembaga untuk menjalani sisa pidana di luar Rutan dengan ketentuan tertentu, mirip dengan PB, namun dengan durasi dan skema pembimbingan berbeda.
Syarat CB (mengacu pada UU 22/2022 dan Permenkumham terkait):
Telah menjalani sebagian besar masa pidana.
Berkelakuan baik dan disiplin.
Aktif dalam pembinaan.
Ada jaminan dari keluarga atau pihak ketiga.
Ada rekomendasi Kepala Rutan dan litmas BAPAS.
Dasar hukum:
Pasal 41–42 PP No. 32 Tahun 1999
Pasal 10 huruf c UU No. 22 Tahun 2022
Pengertian:
CMK adalah bentuk pembinaan berupa izin keluar sementara untuk berkumpul dengan keluarga di rumah, guna mempererat hubungan emosional dan sosial.
Syarat CMK:
Telah menjalani sebagian masa pidana.
Berperilaku baik dan tidak sedang dikenai sanksi disiplin.
Ada jaminan keluarga selama cuti berlangsung.
Durasi maksimal 2 hari (2 x 24 jam).
Izin diberikan oleh Kepala Rutan, dan dilaporkan ke Kepala BAPAS.
Dasar hukum:
Pasal 34–35 PP No. 32 Tahun 1999
Pasal 10 huruf a UU No. 22 Tahun 2022
Pengertian:
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Syarat Remisi:
Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Berperilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Aktif dalam kegiatan pembinaan keagamaan atau keterampilan.
Tidak termasuk dalam tindak pidana tertentu yang dibatasi oleh peraturan khusus.
Penilaian Perilaku dan Pembinaan
Dilakukan oleh petugas pembinaan Rutan, meliputi kedisiplinan, partisipasi, dan moral warga binaan.
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)
Dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk menilai kesiapan sosial dan dukungan keluarga.
Rekomendasi Kepala Rutan/Lapas
Diajukan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Untuk PB, CB, dan CMB ditetapkan oleh Menteri; sedangkan Asimilasi dan CMK oleh Kepala Rutan/Lapas.
Pelaksanaan dan Pembimbingan
Setelah disetujui, BAPAS melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap warga binaan di luar lembaga.
Meningkatkan kepercayaan diri dan tanggung jawab sosial warga binaan.
Menjaga hubungan kekeluargaan dan moral keagamaan.
Memberikan penghargaan atas perilaku baik dan kemajuan pembinaan.
Mendorong reintegrasi sosial yang harmonis dan mengurangi angka residivis.
Program integrasi bukan sekadar hak, melainkan tahapan pembinaan menuju pemulihan kehidupan sosial.
Pelaksanaannya di Rutan Kelas I Surakarta harus selalu mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan pelaksanaan yang tepat, program ini menjadi sarana nyata untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang mampu memulihkan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
GARASI
(GERBANG INTEGRASI)
(DAPAT DIAKSES SEMUA PENGGUNA LAYANAN, BERISI INFORMASI MENGENAI PERSYARATAN DAN BERKAS PENGAJUAN PROGRAM INTEGRASI (PB,CB, CMB, CMK) YANG DAPAT DIAKSES KAPAN SAJA DAN DIMANA SAJA)
INFORMASI LEBIH LANJUT MENGENAI PENGAJUAN PROGRAM INTEGRASI (PB, CB,CMB, CMK) TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN PETUGAS DI BIDANG INTEGRASI
SCAN BARCODE UNTUK MENGUNDUH BERKAS PENGAJUAN PROGRAM INTEGRASI (PB, CB,CMB, CMK)
Alur Proses Pengajuan Program Integrasi di Lapas/Rutan