Upload Dokumen Pendukung Pendaftaran Kontrak
Karwas kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen > Cetak > Resume Kontrak)
Karwas kontrak yang dilampirkan merupakan karwas yang dicetak setelah pembuatan SPP/SPM
Resume kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak)
Apabila satker mendaftarkan kontrak ke KPPN Padang > 5 hari kerja setelah tanggal kontrak, maka satker perlu melampirkan dokumen tambahan berupa Surat Pernyataan Keterlambatan Pendaftaran/Addendum Kontrak yang dapat diakses pada https://docs.google.com/document/d/1ro2XO02gxm8XKuxfdg-ANjzlF9d-GY3GzbnV--dLDwo/edit?usp=sharing