Upload Dokumen Pendukung Addendum Kontrak
Karwas kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen > Cetak > Resume Kontrak)
Karwas kontrak yang dilampirkan merupakan karwas yang dicetak setelah pembuatan SPP/SPM
Resume kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak)
Apabila satker mendaftarkan addendum kontrak ke KPPN Padang > 5 hari kerja setelah tanggal addendum kontrak dan tidak melewati tanggal selesai kontrak, maka satker perlu melampirkan dokumen tambahan berupa Surat Pernyataan Keterlambatan Pendaftaran/Addendum Kontrak.