Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut untuk PNS dan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk Anggota TNI/POLRI. Pembayaran gaji terusan dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran Nomor 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981 dan UU Nomor 11 Tahun 1969.
Gaji terusan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/isteri dari janda/duda tersebut meninggal dunia;
Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:
Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan supaya diberi catatan “ Meninggal dunia tanggal.......”;
Dalam lajur tanda tangan supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.
Gaji terusan tidak dikenakan potongan iuran wajib 10% tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%;
Terusan penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali apabila pegawai yang bersangkutan tewas;
Pembayaran gaji terusan harus dihentikan pada bulan kelima (PNS) atau bulan ketujuh (Anggota TNI/POLRI), baik surat keputusan pensiunan janda/duda telah atau belum diterima;
Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib sebesar 10% maka terhadap kelebihan potongan sebesar 8% harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT. Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun.
Khusus untuk Anggota TNI/POLRI yang Tewas/Gugur, gaji terusan dapat dibayarkan lebih dari 6 (enam) kali sesuai dengan SKEP dari Mabes TNI/Mabes POLRI
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 1980, disampaikan hal sebagai berikut :
PNS bujang tidak berhak memperoleh gaji terusan apabila dinyatakan meninggal dunia (bukan tewas/gugur) dan atas gaji yang sudah dibayarkan, wajib dikembalikan ke Kas Negara
PNS yang bersangkutan juga tidak berhak memperoleh pensiun
Sehubungan dengan hak bagi PNS yang telah ditetapkan tewas, berdasarkan PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara, sejak 1 Juli 2015, bagi ASN yang tewas, memperoleh manfaat diantaranya adalah uang duka tewas. Besaran nilai manfaat uang duka tewas (dibayarkan oleh TASPEN/ASABRI) yang diterima adalah sebesar sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.