Iuran BPJS Kesehatan untuk PNS sebagai Peserta Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh instansi dan 1% ditanggung oleh PNS. Iuran 1% yang dibayar oleh PNS ini sudah mencakup dirinya sendiri, pasangan (suami/istri), dan 3 orang anak, tanpa dikalikan per orang.
Jika ada anggota keluarga lain di luar keluarga inti yang ingin diikutsertakan, maka iurannya ditanggung sendiri oleh PNS, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Semakin banyak yang diikutkan, semakin besar total iurannya.
Gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan untuk PNS daerah. Adapun batas maksimal gaji yang dihitung untuk iuran adalah Rp12 juta per bulan. Dengan demikian, potongan iuran maksimal untuk keluarga inti adalah Rp120 ribu per bulan