Langkah membuat Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) PLN dan TELKOM :
Login melalui link https://mpn.kemenkeu.go.id/login
Lakukan rekam wajib bayar di menu referensi - wajib bayar - tambah data. Pada jenis wajib bayar pilih bendahara satker - nama wajib bayar: PT PLN/PT Telkom - NPWP: (PLN:01.001.629.3-051.000; Telkom 01.000.013.1-093.000) - klik simpan
Pembuatan biling di menu transaksi - pembuatan billing - buat billing - jenis setoran: setoran pengembalian belanja -pilih mata uang dan isi uraian (contoh: Pengembalian belanja tagihan listrik bulan Februari/Maret 2025) - klik tambahan rincian billing, referensi wajib bayar adalah PLN/Telkom, pilih pembebanan akun, kabupaten/kota satker, periode bulan buat billing, dan nilai setoran sesuai nilai tagihan yang dobel bayar
Satker agar upload SSPB dalam 1 folder dengan nama folder kode satkernya
Catatan untuk PLN:
Jika terdapat banyak ID dalam 1 satker agar dibuat menjadi 1 SSPB saja
Terima kasih🙏🏻