Syarat Pembukaan Rekening Non VA:
Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening, Download Disini
Surat Kuasa
Surat penerbitan nomor register hibah (Rekening PDH/PDHL)
NPHD (Rekening PDH/PDHL)
Rekam Permohonan di Aplikasi Sprint sampai dengan disetujui KPA
Kirim persyaratan ke bendum.kppn010@gmail.com
Jika email telah dibalas dengan surat persetujuan pembukaan rekening (Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh KPPN Padang) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan) kemudian satker membuka rekening.
Laporan Pembukaan Rekening ke KPPN Padang
KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada KPPN Padang paling lambat:
20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening.
10 (sepuluh) hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito.
kirim ke email bendum.kppn010@gmail.com melampirkan:
Laporan Pembukaan Rekening, Download Disini
Surat keterangan dari bank yang memuat (Nama Rekening, Nomor Rekening, Tanggal Buka Rekening)
Rekening Koran yang mencantumkan Nama dan Nomor Rekening.