PAK INTEGRASI
DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
Latar Belakang
Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
PERBAIKAN KENDALA PAK INTEGRASI (Klik link Dibawah)
Tidak ada TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan Nomor PAK
Nilai PAK INTEGRASI 0 (Kosong)
Nilai PAK Lama Berbeda dengan Nilai di PAK INTEGRASI
Jabatan Fungsional berbeda dengan Jabatan Fungsional saat ini
PAK KONVERSI Bagi PNS Golongan III /a
Semua PNS gol III / a s.d IV / e Wajib mempunyai PAK Integrasi karena PAK Konvensional tidak berlaku lagi untuk pemberkasan kepegawaian