SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN PERBANKAN DAN KEUANGAN MIKRO
SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN PERBANKAN DAN KEUANGAN MIKRO
Skema sertifikasi KKNI level II pada kompetensi keahlian Perbankan dan Keuangan Mikro merupakan skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi BNSP bersama Direktorat Pembinaan SMK. Skema mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa, Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akuntansi, Nomor 326 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi Dan Pensiun Golongan Perbankan Konvensional Dan Perbankan Syariah Sub Kelompok Funding And Services, Nomor 322 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Keuangan Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Bank Perkreditan Rakyat. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP dan Asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi keahlian Perbankan dan Keuangan Mikro
Unit kompetensi Yang diujikan
Melakukan Proses Awal Hari
Melakukan Transaksi Dengan Nasabaha
Melakukan Proses Akhir Hari
Memberikan Informasi Produk Dan Jasa Bank
Menangani Keluhan Nasabah
Membuka Rekening
Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/ Spreadsheet
Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi