Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) adalah sebuah dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak-hak dan kewajiban kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) ini bertujuan untuk membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara Wajib Pajak dan negara.
Sedangkan Tax Gathering adalah suatu ajang penghargaan dan apresiasi kepada Wajib Pajak atas kontribusi yang telah diberikan kepada negara.