Penghitungan pajak reklame berdaarkan konversi Nilai Sewa Reklame (NS) tang terbagi menjadi beberapa bagian wilayah dengan tarif yang fariatif. Berikut tabel NSR untuk wilayah kota purbalingga dan sekitarnya :
Tarif billboard Tanpa Lampu Per meter sebasar Rp. 585.000
Tarif billboard Dengan Lampu Per meter sebasar Rp. 877.500
Tarif baliho Tanpa Lampu Per meter sebasar Rp. 81.000
Tarif baliho Dengan Lampu Per meter sebasar Rp. 121.500
Tarif Neon box Per meter sebasar Rp. 1.462.500
Tarif kain MMT Per meter sebasar Rp. 63.000
Tarif stiker Per meter sebasar Rp. 45.000
Pajak reklame saat ini dihitung hanya dengan mengambil luasannya saja dimana sebelumnya ketinggian baliho juga dihitung. jadi ketika baliho tersebut misalnya luasannya 4x6 meter maka yang dihitung hanya luasan tersebut. Adapun cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Panjang x Lebar x Muka x Tarif NSR x 25%
Contoh cara menghitung tarif pajak Baliho DENGAN LAMPU ukuran 4x6 satu muka maka cara menghitungga adalah :
4 x 6 x 1 x Rp.877.500 = Rp. 21.060.000 x 25% = Rp. 5.265.000
Simulasi penghitungan diatas hanya untuk acuan saja karena penghitungan sesungguhnya menggunakan sistem e-pajak yang akan terkonversi secara otomasti namun tidak jauh meleset dari car penghitungan manual.
Billboard adalah segala bentuk reklame yang didirikan secara permanen menggunakan konstruksi besi yang dapat berdiri selama bertahun tahun. Reklamme ini pemohonan barunya harus melalui persetujuan tim teknis
Baliho adalah segala bentuk reklame yang didirikan secara tidak permanen biasanya menggunakan rangka kayu atau bambu dan untuk kepentingan instidentil bulanan atau mingguan