Konsultasi Aplikasi SIAGA - 1 hari kerja
Pembayaran TPG Guru Agama Islam - 5 hari kerja
Rekomendasi Mutasi Guru - 10 hari kerja
[Gambar infografis konsultasi SIAGA ditempatkan di sini. Untuk melengkapi: klik ikon Gambar di panel Sisipkan > Upload > pilih file dari komputer.]
Untuk: GPAI, Pengawas PAI, Operator Satuan Pendidikan. Waktu layanan maks. 1 hari kerja, gratis.
Dasar Hukum: SK Kepala Kantor Kemenag Kab. Temanggung No. 149 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan (Layanan No. 21).
WA Layanan: 0811-2744-431
Untuk: GPAI, Pengawas PAI, Operator Satuan Pendidikan. Waktu layanan maks. 1 hari kerja, gratis.
Dasar Hukum: SK Kepala Kantor Kemenag Kab. Temanggung No. 149 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan (Layanan No. 21).
WA Layanan: 0811-2744-431
[Gambar infografis alur pencairan TPG ditempatkan di sini. Untuk melengkapi: klik ikon Gambar di panel Sisipkan > Upload > pilih file dari komputer.]
Untuk: GPAI/Pengawas PAI Non-ASN penerima Tunjangan Profesi. Disalurkan tiap bulan, gratis tanpa potongan.
Dasar Hukum: SK Kepala Kantor Kemenag Kab. Temanggung No. 149 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan (Layanan No. 22).
WA Layanan: 0811-2744-431 (untuk menanyakan status bila belum cair)
Untuk: GPAI/Pengawas PAI Non-ASN penerima Tunjangan Profesi. Disalurkan tiap bulan, gratis tanpa potongan.
Dasar Hukum: SK Kepala Kantor Kemenag Kab. Temanggung No. 149 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan (Layanan No. 22).
WA Layanan: 0811-2744-431 (untuk menanyakan status bila belum cair)
[Gambar infografis rekomendasi mutasi guru ditempatkan di sini. Untuk melengkapi: klik ikon Gambar di panel Sisipkan > Upload > pilih file dari komputer.]
Untuk: Guru PAI yang mengajukan pindah tugas. Waktu layanan maks. 10 hari kerja sejak berkas lengkap, gratis.
Dasar Hukum: SK Kepala Kantor Kemenag Kab. Temanggung No. 149 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan (Layanan No. 23).
WA Layanan: 0811-2744-431 (untuk menanyakan proses & status layanan)
Untuk: Guru PAI yang mengajukan pindah tugas. Waktu layanan maks. 10 hari kerja sejak berkas lengkap, gratis.
Dasar Hukum: SK Kepala Kantor Kemenag Kab. Temanggung No. 149 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan (Layanan No. 23).
WA Layanan: 0811-2744-431 (untuk menanyakan proses & status layanan)