Gerbang PAI
Gerbang Layanan Guru Pendidikan Agama Islam. Satu pintu layanan Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk GPAI, Pengawas PAI, dan operator sekolah umum: konsultasi SIAGA, pembayaran TPG, dan rekomendasi mutasi guru.
Gerbang Layanan Guru Pendidikan Agama Islam. Satu pintu layanan Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk GPAI, Pengawas PAI, dan operator sekolah umum: konsultasi SIAGA, pembayaran TPG, dan rekomendasi mutasi guru.
Pilih layanan: tentukan layanan yang Anda butuhkan, yaitu SIAGA, TPG, atau Mutasi.
Isi formulir online: lengkapi data diri, satuan pendidikan, dan uraian keperluan dengan benar.
Pantau status: petugas Seksi PAIS menghubungi Anda melalui WhatsApp. Status ajuan dapat ditanyakan pada jam layanan.
Satu pintu: tiga layanan resmi Seksi PAIS dalam satu halaman, tanpa harus datang ke kantor untuk memulai.
Waktu layanan jelas: mengikuti SK Kepala Kantor Kemenag Kab. Temanggung No. 149 Tahun 2026, yaitu 1, 5, dan 10 hari kerja.
Tanpa biaya: seluruh layanan gratis, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Sudah mengisi formulir? Tanyakan perkembangan ajuan Anda melalui WhatsApp Layanan PAIS. Klik tombol sesuai layanan, pesan akan terisi otomatis, lalu lengkapi dengan nama Anda.
Grup WhatsApp GPAI: segera hadir
Grup Telegram GPAI: segera hadir
Instagram Seksi PAIS: segera hadir
WhatsApp Layanan PAIS: 0815-7808-7450
Email: seksipaistmg@gmail.com
Telepon kantor: (0293) 491105
Alamat: Seksi PAIS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Jl. Jend. Sudirman No. 121, Temanggung 56218
Jam layanan: Senin s.d. Kamis pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB, Jumat pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup.
630 Guru PAI | 1.239 Sekolah | 95,7% Guru Tersertifikasi
Seksi PAIS menggelar Rapat Koordinasi bersama MGMP, KKG PAI SD, dan FKG PAI TK se-Kabupaten Temanggung, Kamis (23/7/2026), untuk memperkuat sinergi organisasi profesi guru PAI.
Seksi Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 374 Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan dibidang pendidikan agama islam;
Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
Evaluasi dan penyusunan laporan dibidang pendidikan agama Islam
Layanan Pengumpulan Berkas Dokumen dan Absensi GPAI Penerima TPG
Kepala Seksi Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Kab. Temanggung
M. Zaeni Musthofa, S.Pd.I., M.Pd
Penyusun Prog. Sertifikasi Pendidikan (System Informasi PAI & Pengadministrasian Semua Jenjang)
Yuli Indrayanti, A.Ma
Penyusun Prog. Peningkatan Kualifikasi / Komp. Pendidikan & Tenaga Kependidikan
Hotim, S.Ag
Penelaah Teknis Kebijakan
Yeni Ma'fiah, S.H.I., M.H.