Pergeseran anggaran adalah perubahan dan/atau pemindahan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam suatu anggaran, seperti anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), untuk menyesuaikan dengan kondisi dan prioritas yang berubah. Perubahan ini dapat dilakukan antar organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek belanja, tujuannya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran serta mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan.
Pergeseran anggaran dilakukan karena adanya beberapa kondisi, seperti:
Keadaan darurat atau luar biasa: Perubahan mendesak yang memerlukan alokasi dana yang berbeda dari rencana awal.
Perubahan kondisi: Penyesuaian dengan kondisi ekonomi atau sosial yang berubah di lapangan.
Percepatan capaian kinerja: Untuk mempercepat pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan.
Optimalisasi anggaran: Agar anggaran yang ada dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah: Mengikuti kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
1. Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait pergeseran anggaran sebagai berikut:
a. Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar
kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
b. Pergeseran anggaran terdiri atas:
1) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan
2) pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.
c. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
1) pergeseran antar organisasi;
2) pergeseran antar unit organisasi;
3) pergeseran antar program;
4) pergeseran antar kegiatan,
5) pergeseran antar sub kegiatan;
6) pergeseran antar kelompok;
7) pergeseran antar jenis.
d. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu:
1) Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan
sekretaris daerah.
2) Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas
persetujuan PPKD.
3) Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat
dilakukan atas persetujuan PPKD.
4) Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran.
e. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum
perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan perubahan Perkada penjabaran APBD
terlebih dahulu. Ketika perubahan APBD dilakukan, pergeseran anggaran tersebut ditetapkan
dalam Perkada perubahan penjabaran APBD.
f. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan setelah
perubahan APBD ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
g. Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD
h. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan
sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan
prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
i. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran
ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan
APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
j. Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD.
k. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme
perubahan APBD.
l. Pergeseran anggaran diikuti dengan pergeseran anggaran kas.
m. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Pihak terkait SKPD mengusulkan pergeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan.
b. Atas usulan tersebut:
1) TAPD mengidentifikasi perubahan perda
APBD yang diperlukan jika pergeseran
anggaran merubah perda APBD;
2) Sekda/PPKD/Pengguna Anggaran
memberikan persetujuan jika pergeseran
anggaran tidak merubah perda APBD.
c. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyiapkan perubahan DPA SKPD sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran. Perubahan DPA SKPD tersebut disetujui oleh Sekda dan disahkan oleh PPKD.