Inovasi ini didukung dan dikuatkan oleh berbagai dasar hukum baik dari tingkat pusat, provinsi, maupun daerah. Masing-masing dasar hukum memberikan landasan operasional, normatif, maupun strategis bagi pengembangan sistem ini, dengan uraian sebagai berikut:
Pusat:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mengenai pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk pengelolaan keuangan daerah
Provinsi Jawa Tengah:
Peraturan Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Menjadi dasar pengelolaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
Kabupaten Blora:
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan APBD TA 2024. Inovasi ini adalah implementatif dari Perda ini untuk dalam rangka pelaksanaan APBD yang transparan dan akuntabel