PERSYARATAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI MASYARAKAT
DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
ALUR PENDAFTARAN ORGANISASI MASYARAKAT
Mengajukan surat permohonan sesuai dengan checklist persyaratan kelengkapan organisasi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan selama jam pelayanan kantor. *(diserahkan juga berupa file/softcopy kelengkapan tersebut)
Menerima tim survey dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan di lokasi keberadaan organisasi masyarakat.
Menerima surat keterangan keberadaan.
DOKUMEN PERSYARATAN