"SARAN, MASUKAN DAN PENGADUAN"

Mohon maaf jika dalam pelayanan kami terdapat banyak kekurangan.

Silahkan berikan saran dan masukan di:

1.Pengaduan Pelayanan melalui SP4N LAPOR 

(https://www.lapor.go.id/)

a. SP4N LAPOR! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N LAPOR! akan menjadi aplikasi pengelola pengaduan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi   dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id,.

 Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

c. PENGADUAN
Anda dapat mengirimkan pengaduan melalui aplikasi LAPOR!. Aduan Anda akan diverifikasi oleh administrator LAPOR!
Selanjutnya aduan akan diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pengaduan dilakukan.

d. TINDAK LANJUT ADUAN

LAPOR! akan mempublikasikan setiap aduan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada Anda.
Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pengaduan yang diberikan.
Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada Anda.

e. PENUTUPAN ADUAN
Aduan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada aduan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR!



2. PINDU

PUSAT PELAYANAN INFORMASI  DAN PENGADUAN

"MENEMUKAN PERMASALAHAN PEMBANGUNAN ATAU PELAYANAN PUBLIK DI WILAYAH KABUPATEN PINRANG? ADUKAN KE PUSAT PUSAT PELAYANAN INFOMASI DAN PENGADUAN (PINDU) KABUPATEN PINRANG."

Kunjungi :

https://pindu.pinrangkab.go.id/

3. PPID (PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI)

Datang langsung ke Loket PPID dengan memasukkan pengaduan pelayanan, diakntor DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA KONSTRUKSI KABUPATEN PINRANG.

4. SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT 


SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT ini dilakukan untuk memberi penilaian dan masukan bagi pengguna layanan yang ditujukan ke dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi.