1. Dewan Pembina
Pengurus Yayasan
2. Kepala Madrasah
Pemimpin utama yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan sekolah, baik akademik maupun non-akademik.
3. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Bidang Kurikulum: Mengelola pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, dan pengembangan kurikulum.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan: Mengelola kegiatan ekstrakurikuler, tata tertib siswa, dan pembinaan siswa.
Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana: Mengelola fasilitas dan infrastruktur sekolah.
Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas): Mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat, termasuk promosi dan kerja sama eksternal.
4. Guru
Guru Mata Pelajaran (misalnya, Fiqih, Aqidah Akhlak, Bahasa Arab, Matematika, IPA, dll.)
Guru Bimbingan Konseling (BK): Memberikan layanan konseling untuk siswa.
5. Tenaga Administrasi
Kepala Tata Usaha: Bertanggung jawab atas administrasi sekolah.
Staf Administrasi: Membantu kelancaran administrasi sekolah, seperti dokumen siswa, keuangan, dan kepegawaian.
[Pembina]
[kepala sekolah]
[Wakasek I]
[Wakasek II]
[Wakasek III]
[Wakasek IV]