NR & PARTNERS

selaku Advokat & Penasehat Hukum memberikan Layanan Hukum di :

1- Pengadilan Negeri / Pengadilan Negeri Tinggi / Mahkamah Agung

2- Badan Abitrase Nasional Indonesia

3- Pengadilan Hubungan Industrial

4- Pengadilan Niaga (PKPU)

5- Kepolisian Republik Indonesia 

6- Pengadilan Agama 


NR & PARTNERS

selaku Advokat & Penasehat Hukum memberikan layanan hukum berupa :


1- Melaksanakan Legal Audit & Legal Opinion

2- Melaksanakan Legal Due Diligence persiapan aksi korporasi

3- membuat perjanjian & Me-review Perjanjian

4- Mendampingi atau mewakili dalam perkara Wanprestasi / Ingkar Janji

5- Mendampingi atau mewakili dalam perkara perbuatan melawan hukum

6- mendampingi atau mewakili dalam perkara perselisihan hubungan industrial

7- mendampingi atau mewakili dalam perkara penundaan kewajiban - kewajiban pembayaran uang (PKPU)

8- mendampingi atau mewakili dalam perkara perceraian (Cerai Gugat / Cerai Talak)