NR & PARTNERS
selaku Advokat & Penasehat Hukum memberikan Layanan Hukum di :
1- Pengadilan Negeri / Pengadilan Negeri Tinggi / Mahkamah Agung
2- Badan Abitrase Nasional Indonesia
3- Pengadilan Hubungan Industrial
4- Pengadilan Niaga (PKPU)
5- Kepolisian Republik Indonesia
6- Pengadilan Agama
NR & PARTNERS
selaku Advokat & Penasehat Hukum memberikan layanan hukum berupa :
1- Melaksanakan Legal Audit & Legal Opinion
2- Melaksanakan Legal Due Diligence persiapan aksi korporasi
3- membuat perjanjian & Me-review Perjanjian
4- Mendampingi atau mewakili dalam perkara Wanprestasi / Ingkar Janji
5- Mendampingi atau mewakili dalam perkara perbuatan melawan hukum
6- mendampingi atau mewakili dalam perkara perselisihan hubungan industrial
7- mendampingi atau mewakili dalam perkara penundaan kewajiban - kewajiban pembayaran uang (PKPU)
8- mendampingi atau mewakili dalam perkara perceraian (Cerai Gugat / Cerai Talak)