Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya
Jika anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas, anda dapat melihat syarat-syaratnya yang kami muat di dalam formulir melalui link berikut: