Di Indonesia perkawinan harus bersifat formal sesuai dengan negara dan agama yang membedakan mereka sebagai suami istri. Namun masih banyak masyarakat yang mengkhawatirkan pernikahan siri atau tidak dicatatkan. Perkawinan Suriah adalah suatu bentuk perkawinan yang dilakukan menurut syariat agama namun tidak dicatatkan secara resmi pada KUA atau Kantor Catatan Sipil dan lebih jauh lagi perkawinan Suriah berarti status perkawinan tersebut tidak diumumkan atau diumumkan kepada umum. Oleh karena itu perkawinan Suriah juga dapat diartikan sebagai perkawinan yang sah hanya secara agama saja namun tidak sah menurut hukum Indonesia. Di bawah ini penjelasan lengkap mengenai pengertian contoh istilah dan aturan nikah siri. Umumnya Sri Shadi adalah pernikahan yang disaksikan hanya oleh satu orang saksi dan satu orang Modin. Karena perkawinan ini bukan merupakan perkawinan yang bersifat agama maka dapat pula disebut perkawinan privat. Dalam agama Islam sendiri hukum pernikahan syria adalah pernikahan yang sah dan sah menurut keyakinan agama nikah siri cirebon
Kata Siri berasal dari kata Arab Sir atau Siri yang berarti rahasia. Oleh karena itu perkawinan di Suriah dapat dikatakan sah menurut prinsip agama namun tidak sah menurut prinsip hukum. Sebab nikah siri tidak dicatatkan di Departemen Agama (KUA). Sebenarnya kata sari mempunyai makna tersembunyi seperti yang banyak diketahui orang kata sari merujuk pada rukun Islam terkait pernikahan yang sah. Sayangnya di Indonesia istilah ini telah mengalami perubahan baik secara hukum maupun semantik.
Secara etimologis nikah siri berarti perkawinan yang tidak dicatatkan pada negara. Ini adalah undang-undang no. Ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Bab 1 Pokok-pokok Perkawinan. Sederhananya pernikahan Suriah adalah pernikahan yang tidak dicatatkan di Biro Agama (KUA). Mungkin bagi sebagian orang nikah siri adalah hal yang bisa diterima dan tidak ada unsur merugikannya sama sekali. Faktanya perkawinan siri dapat mengakibatkan perlakuan tidak adil terhadap harta benda anak keluarga dan pasangan. Ingatlah bahwa pernikahan di Suriah tidak memiliki status hukum karena merupakan pernikahan tanpa bukti fisik. Anak yang lahir dari perkawinan siri bukan saja tidak sah secara hukum tetapi juga kehilangan hubungan hukum dengan bapaknya. Akibatnya perempuan dan anak kehilangan hak-haknya termasuk hak atas warisan dan jika terjadi perceraian perempuan tidak dapat mewarisi harta bersama. Terlebih lagi perkawinan siri membuat hubungan sosial perempuan menjadi sulit. Sebab sebagian besar masyarakat mempunyai pandangan negatif terhadap nikah siri cirebon
Anda dapat menulis informasi selengkapnya tentang nilai pokok tim di sini.
Anda dapat menulis informasi selengkapnya tentang nilai pokok tim di sini.
Anda dapat menulis informasi selengkapnya tentang nilai pokok tim di sini.
Deskripsi tentang foto tim