Persyaratan Mutasi
Persyaratan Mutasi
Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000,00 ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan Cq. Kepala BKD dengan mencantumkan : Nama, NIP, Pangkat/Golongan, Pendidikan, Jabatan,Unit Kerja/SKPD, Alamat, No Telp/HP dan alasan mutasi.
Surat Rekomendasi dari Kepala OPD Penerima/dituju dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Surat Rekomendasi dari Kepala OPD instansi asal,
Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja Jabatan yang diduduki saat ini dari OPD instansi asal yang ditanda tangani oleh Kepala OPD
Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja Jabatan yang diduduki pada OPD instansi Penerima/dituju yang ditanda tangani oleh Kepala OPD
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
SK Jabatan Terakhir
SKP 2 (dua) tahun terakhir
Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000,00 ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan Cq. Kepala BKD dengan mencantumkan : Nama, NIP, Pangkat/Golongan, Pendidikan, Jabatan,Unit Kerja/SKPD, Alamat, No Telp/HP dan alasan mutasi.
Surat Usul permintaan mutasi dari PPK Penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Surat Rekomendasi dari Kepala OPD tempat PNS bekerja (Bagi PNS yang bekerja di UPTD Wajib melampirkan Rekomendasi dari Kepala UPTD dan Kepala OPD)
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
SK Jabatan Terakhir
SKP 2 (dua) tahun terakhir
Catatan :
Kelengkapan Usul Mutasi yang dibawa untuk Instansi Penerima
Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang dbersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian dimana PNS tersebut berasal.
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh pejabat yang menangani kepegawaian dimana PNS tersebut berasal.
Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Fungsional tertentu harus melampirkan SK Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsionalnya dari Instansi Asal
Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000,00 ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan Cq. Kepala BKD dengan mencantumkan : Nama, NIP, Pangkat/Golongan, Pendidikan, Jabatan,Unit Kerja/SKPD, Alamat, No Telp/HP dan alasan mutasi.
Surat Rekomendasi dari Kepala OPD yang akan dituju yang berisi jabatan yang akan diduduki (Bagi PNS yang bekerja di UPTD Wajib melampirkan Rekomendasi dari Kepala UPTD dan Kepala OPD)
Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja Jabatan yang akan diduduki pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang ditanda tangani oleh Kepala OPD (Eselon II definitif)
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
SK Jabatan Terakhir
SKP 2 (dua) tahun terakhir
Catatan :
Kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi pada instansi Asal (jika sudah terbit surat Permintaan Mutasi Masuk diatas)
Surat persetujuan mutasi keluar dari PPK instansi asal.
Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja Jabatan yang diduduki saat pada Instansi asal yang tangani oleh Kepala OPD (Eselon II definitif)
Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian dimana PNS tersebut berasal.
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh pejabat yang menangani kepegawaian dimana PNS tersebut berasal.
Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Fungsional tertentu harus melampirkan SK Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsionalnya dari Instansi Asal (Jika SK Mutasi telah keluar)
Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000,00 ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan Cq. Kepala BKD dengan mencantumkan : Nama, NIP, Pangkat/Golongan, Pendidikan, Jabatan,Unit Kerja/SKPD, Alamat, No Telp/HP dan alasan mutasi.
Surat Permintaan Usul mutasi dari PPK Kabupaten Lampung Selatan.
Surat persetujuan mutasi keluar dari PPK instansi asal.
Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja Jabatan yang akan diduduki pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang ditanda tangani oleh Kepala OPD (Eselon II definitif)
Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja Jabatan yang diduduki saat pada Instansi asal yang tangani oleh Kepala OPD (Eselon II definitif)
Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian dimana PNS tersebut berasal.
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh pejabat yang menangani kepegawaian dimana PNS tersebut berasal.
Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
SK Jabatan Terakhir
SKP 2 (dua) tahun terakhir
Catatan :
Jika SK Mutasi dari Gubernur/Mendagri telah keluar dokumen yang dilengkapi
Bagi Fungsional tertentu melampirkan SK Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsionalnya dari Instansi Asal (Jika SK Mutasi telah keluar)
SKPP