Kegiatan sholat Jum'at di Mushola Al-Husna bermula pada saat terjadi gelombang tinggi wabah covid. wabah covid menjadikan seluruh kegiatan dan aktifitas di tempat umum dibatasi seperti (tempat ibadah, sarana angkutan umum, terminal, pasar, stasiun, bandara, dll.) terjadinya wabah membuat adanya kebijakan pembatasan sosial (social distacing) mulai dari tingkat terendah level 1 sampai tingkat tertinggi di level 4.
Dengan demikian terjadinya vacum/berhentinya kegiatan Ibadah sholat jum'at di beberapa Masjid yang berpotensi dapat menyebarkan virus pada saat kegiatan sholat jum'at berlangsung, dibeberapa daerah yang tetap melaksanakan kegiatan sholat jum'at bahkan sampai didatangi petugas kesehatan untuk dilaksanakan test (tracing) karena tidak mematuhi himbauan pemerintah. ada beberapa yang diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan karena diduga terdeteksi adanya virus corona dari hasil (tracing).
akhirnya timbul banyak permasalahan umum diberbagai daerah yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
Karena aktifitas dibatasi dalam melaksanakan ibadah berjamaah, sehingga sholat jum'at pun sempat berhenti dilaksanakan di masjid-masjid besar. menyebabkan tidak sedikit orang yang berhenti melaksanakan sholat jum'at dimasjid, karena harus mematuhi himbauan pemerintah dalam pelaksanaan social distacing di daerah zona pada level tinggi.
Sulitnya dalam melaksanakan sholat jum'at karena, ada beberapa komplek yang berani melaksanakan sholat jum'at dilingkungan masjidnya hanya untuk lingkungan komplek tersebut dan orang luar komplek dilarang masuk. dikhawatirkan akan dapat melakukan :
Laporan ke pihak kesehatan dan berwenang karena melaksanakan kegiatan sholat jum'at yang sedang dalam pembatasan sosial oleh pemerintah terkait wabah covid yang tinggi.
Penyebaran virus secara tidak sengaja ke lingkungan kompleknya, karena warga komplek tidak dapat mengetahui kondisi orang luar komplek tersebut.
Terpecahnya pola pikir masyarakat dibeberapa daerah, karena ada yang bersikap pro dan semi-pro terhadap himbaun yang dilakukan pemerintah pusat serta pemerintah daerah. yang pro dapat mematuhi semua arahan dan himbauan yang dilakukan pemerintah, sementara yang semi-pro hanya akan mematuhi arahan dan himbauan pemerintah yang tidak melanggar batas-batas / norma agama (syariat).
Tidak sedikit warga yang sakit, baik secara jasmani (kondisi tubuh yang dapat dilihat) dan Psikis. timbulah kepanikan dan ketakutan diseluruh wilayah.
Rasa cemas dapat menyebabkan kepanikan dan ketakutan yang berlebihan. sehingga, dapat menyebabkan turunnya imunitas serta antibody (kekebalan dan daya tahan tubuh).