PAJAK PENGHASILAN
BADAN
PAJAK PENGHASILAN
BADAN
MATERI
Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh suatu badan usaha dalam satu tahun pajak. Pajak ini dikenakan kepada badan yang memperoleh keuntungan atau penghasilan dari kegiatan usahanya.
Badan yang menjadi wajib pajak antara lain:
* Perseroan Terbatas (PT)
* Commanditaire Vennootschap (CV)
* Firma
* Koperasi
* Yayasan
* Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
* Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
pajakmemperoleh keuntungan atau p)
* Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
pajakmemperoleh keuntungan atau p)
* Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
pajakmemperoleh keuntungan atau p)
* Badan Usaha Milik Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba menurut laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan untuk memperoleh laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Tujuan rekonsiliasi fiskal:
* Menentukan penghasilan kena pajak.
* Menghitung pajak terutang secara benar.
* Menyesuaikan perbedaan antara standar akuntansi dan peraturan pajak. (BUMD)
pajakmemperoleh keuntungan atau p)
* Badan Usaha Milik Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba menurut laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan untuk memperoleh laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Tujuan rekonsiliasi fiskal:
* Menentukan penghasilan kena pajak.
* Menghitung pajak terutang secara benar.
* Menyesuaikan perbedaan antara standar akuntansi dan peraturan pajak. (BUMD)
pajakmemperoleh keuntungan atau p)
* Badan Usaha Milik Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba menurut laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan untuk memperoleh laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Tujuan rekonsiliasi fiskal:
* Menentukan penghasilan kena pajak.
* Menghitung pajak terutang secara benar.
* Menyesuaikan perbedaan antara standar akuntansi dan peraturan pajak. (BUMD)
pajakmemperoleh keuntungan atau p)
* Badan Usaha Milik Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba menurut laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan untuk memperoleh laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Tujuan rekonsiliasi fiskal:
* Menentukan penghasilan kena pajak.
* Menghitung pajak terutang secara benar.
* Menyesuaikan perbedaan antara standar akuntansi dan peraturan pajak. (BUMD)
pajakmemperoleh keuntungan atau p)
* Badan Usaha Milik Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba menurut laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan untuk memperoleh laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Tujuan rekonsiliasi fiskal:
* Menentukan penghasilan kena pajak.
* Menghitung pajak terutang secara benar.
* Menyesuaikan perbedaan antara standar akuntansi dan peraturan pajak. (BUMD)
pajakmemperoleh keuntungan atau p)
* Badan Usaha Milik Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba menurut laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan untuk memperoleh laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Tujuan rekonsiliasi fiskal:
* Menentukan penghasilan kena pajak.
* Menghitung pajak terutang secara benar.
* Menyesuaikan perbedaan antara standar akuntansi dan peraturan pajak. (BUMD)