JENIS JENIS BADAN
JENIS JENIS BADAN
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan kepada suatu badan atau perusahaan atas penghasilan yang diperoleh dalam menjalankan kegiatan usaha selama satu tahun pajak. Yang dimaksud badan di sini adalah organisasi atau entitas yang melakukan kegiatan ekonomi dan memperoleh keuntungan.
PPh Badan wajib dibayarkan oleh badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik dari kegiatan usaha utama maupun dari sumber penghasilan lainnya. Besarnya pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan laba kena pajak, yaitu laba perusahaan yang telah disesuaikan dengan ketentuan perpajakan.