5 (LIMA) BEASISWA MTS MA'ARIF 01 PUNGGUR 

BEASISWA PRESTASI AKADEMIK

BEASISWA PRESTASI NON AKADEMIK

BEASISWA YATIM PIATU

BEASISWA KELUARGA TIDAK MAMPU

KRITERIA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU 

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial RI No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditetapkan bahwa kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu teregister dan belum teregister.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

2. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan kurang dari 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan

3.  Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

4. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.

5. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

6. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

7. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.

8. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

9. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

10. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran atau meteran berdaya 2 Ampere.

11. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.

12. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah

13. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun

14. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari

15. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

16. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.

17. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

BEASISWA SAUDARA KANDUNG 1 WALI

JADWAL KEGIATAN PPDB 2023