TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN MADRASAH BAGI SISWA SISWI
MADRASAH TSANAWIYAH MUNZALAN MUBARAKAN BOARDING SCHOOL
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa siswi dalam bersikap, bertutur sapa dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarakat yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, tata tertib, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar efektif.
- Setiap siswa siswi wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
Pakaian / Seragam Sekolah
Pakaian Seragam
- Umum
Setiap siswa wajib mengenakan seragam dengan sopan, rapi, bersih dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Khusus
- Senin Selasa
- Baju putih beratribut sebagai berikut : Nama, bad OSIS, lokasi madrasah. Bawahan biru dongker, bersabuk warna hitam dan bertopi seragam pada saat upacara bendera.
- Sepatu warna hitam, kaos kaki warna putih penuh panjang minimal 15 cm dari mata kaki.
- Rabu-Kamis
- Setelan batik atau seragam lainnya yang berlaku di madrasah. Baju beratribut madrasah dan nama.
- Sepatu warna hitam dan sabuk harus warna hitam dan warna putih bagi siswi , kaos kaki penuh panjang minimal 15 cm dari mata kaki.
- Setelan pramuka. Baju harus dilengkapi atribut dengan atribut sebagai berikut : tunas kelapa, tanda pandu dunia, bad jatim, bad kwarcab, nomor gudep dan bertangan leher bertali / berkolong.
- Sepatu warna hitam, sabuk hitam , kaos kaki hitam penuh panjang minimal 15 cm dari mata kaki.
- iv) Celana tidak boleh terlalu ketat.
- v) Bagi siswi wajib berjilbab menyesuaikan dengan warna yang ditetapkan madrasah.
- vi) Model pakaian seragam
- Putra
- Celana bersaku depan dalam kanan kiri dan bagian belakang saku dalam tertutup di bagian kanan.
- Hem seragam putih dan batik dengan logo MTs Negeri Jetis bersaku satu di kanan, atasan pramuka bersaku dua kanan kiri tertutup dan pundak kanan kiri berskoder.
- Putri
- Celana untuk semua seragam bersaku dalam kanan kiri
- Hem seragam putih dengan logo MTs Negeri Jetis saku luar kanan kiri. Sedangkan batik bersaku satu di kanan. Pramuka bagian atas pundak kanan kiri berskoder.
vii) Pakaian olah raga
Siswa siswi wajib mengenakan pakaian olah raga pada saat pelajaran olah raga sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Pasal 2
Rambut, Kuku dan Make Up
- Siswa siswi dilarang berkuku panjang, mengecat rambut, kuku dan bertato.
- Khusus untuk siswa laki-laki tidak boleh mengenakan kalung, gelang, anting-anting, Batas rambut tidak sampai menyentuh kerah baju dan bagian depan jika ditarik tidak menyentuh batas mata.
- Khusus perempuan tidak boleh memakai perhiasan emas atau asesoris (gelang kalung) kecuali anting-anting dan tidak berlebihan. Rambut melebihi jilbab harus ditali supaya tidak terlihat.
Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
- Seluruh siswa wajib berdo’a sebelum dan sesudah mengikuti pelajaran dengan dipimpin oleh ketua kelas.
- Seluruh siswa wajib membaca Al Qur’an selama 10 menit setelah berdo’a.
- Seluruh siswa wajib berjabat tangan dengan bapak / ibu guru yang mengajar pada kelas tersebut.
- Hari Senin – Sabtu jam pelajaran dimulai pukul 06.45 WIB dan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
- Siswa yang terlambat di madrasah kurang dari 15 menit, harus lapor kepada guru piket atau guru BP/BK dan diijinkan masuk kelas pada jam pertama setelah diberi izin masuk kelas.
- Siswa yang terlambat datang di madrasah lebih dari 15 menit, harus lapor kepada guru piket atau guru BP/BK dan diizinkan masuk kelas pada jam kedua/sesuai dengan kebijakan guru piket atau guru BP/BK.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada saat pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas, kecuali diberi izin oleh guru mata pelajaran dengan menunjukkan surat bukti izin.
- Pada saat istirahat siswa dilarang berada dalam kelas, masuk kelas lain, bermain di tempat parkir sepeda, bermain di mushola.
- Jika siswa pulang sebelum waktu pulang harus meminta izin kepada guru piket atau guru BP/BK.
- Jika siswa tidak masuk karena sesuatu hal, harus mengirimkan surat izin yang dibuat oleh orang tua atau wali.
- Bagi siswa yang tidak masuk karena sakit lebih dari 3 hari wajib mendapat surat izin dari dokter ataupun mantri kesehatan.
Pasal 4
Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban
- Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
- Tugas tim piket sebagai berikut :
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pelajaran, misalkan membersihkan papan tulis, penghapus papan dll.
- Melapor kepada guru piket / BP / wali kelas / guru pengajar tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya coret-coret, berbuat gaduh/ramai atau merusak benda-benda yang ada di ruang kelas.
- Setiap siswa masuk ruang kelas dengan melepas sepatu dan menempatkan pada tempatnya.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman dan lingkungan madrasah.
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Setiap siswa menjaga ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan madrasah.
Pasal 5
Sopan Santun Pergaulan
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala madrasah dan guru serta karyawan di lingkungan madrasah.
- Menghormati ide, pikiran, pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman warga madrasah.
- Saling menghormati antar sesama teman, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di madrasah maupun di luar madrasah dan menghargai perbedaan keyakinan serta latar belakang sosial budaya masing-masing.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dan minta ma’af apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan bahasa yang sopan dan beradab serta bisa membedakan lingkungan dengan orang lain yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, mengumpat, cacian dan porno.
Pasal 6
Upacara Bendera dan Peringatan Hari-hari Besar
- Upacara setiap hari Senin.
Setiap siswa siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan.
- Peringatan Hari-hari Besar
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar Nasional.
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan.
Pasal 7
Larangan-larangan
Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah setiap siswa siswi di larang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Merokok, minum-minuman keras, menggunakan dan mengedarkan narkoba, obat-obatan terlarang dan bahan psikotropika lainnya.
- Berkelahi baik yang dilakukan secara berkelompok atau perorangan di luar atau di dalam madrasah serta main hakim sendiri.
- Meminta uang yang disertai dengan ancaman, mengompas kepada teman atau orang lain.
- Merusak fasilitas madrasah, mencoret-coret dinding, bangku, serta perabotan atau peralatan madrasah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, menghina, menggunjing atau menyapa antar sesame siswa atau warga madrasah lainnya dengan menggunakan kata sapaan atau panggilan yang tidak santun.
- Membawa barang yang tidak ada keterkaitannya dengan pelajaran, seperti senjata tajam, senjata api, atau barang lainnya yang dapat mengganggu keselamatan orang lain.
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, video porno dan sejenisnya.
- Membawa rokok, kartu judi dan hand phone (HP) di madrasah.
- Membawa sepeda motor.
- Meletakkan atau menempatkan sepeda atau sepeda motor di luar lingkungan madrasah.
- Menerima tamu, kecuali mendapat izin dari guru piket/guru BP.
Pasal 8
Hak – Hak Siswa
- Menerima pelajaran selama tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
- Mengikuti segala kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh madrasah.
- Mengeluarkan pendapat, saran dan usul yang bersifat membangun atau perbaikan.
- Menerima kiriman uang, surat, telepon madrasah setelah disensor sebelumnya bila diperlukan.
- Memperoleh pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan ketentuan.
Pasal 9
Penjelasan Tambahan
- Rambut siswa putra dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju dan bila disisir kea rah depan menutupi alis mata.
- Yang dimaksud dengan kartu alat judi adalah semua jenis alat permainan judi.
- Sepatu dinyatakan hitam apabila hitamnya lebih dominant.
- Panggilan orang tua siswa tidak boleh diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 10
Tahapan Sanksi
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial madrasah dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut :
- Teguran lisan 3x, teguran ke-1 dan ke-2 disertai perintah untuk melakukan sesuai ketentuan yang ada dan pada teguran ke-3 diikuti dengan sanksi.
- Peringatan tertulis dengan diketahui oleh orang tua siswa/wali.
- Panggilan orang tua siswa.
- Skorsing untuk masa 3 hari.
- Dikembalikan kepada orang tua selamanya.