Layanan yang dapat dilayani di MPP berdasarkan MoU tahun 2024:
a. Asistensi pembuatan NPWP di ereg.pajak.go.id
b. Cetak ulang kartu NPWP
c. Asistensi Pemadanan NIK-NPWP melalui akun DJP online (Jika terdapat kendala nama tidak sesuai dengan data Dukcapil, validasi nama dapat dicek di Appportal>Data Pihak Ketiga>Data Dukcapil Online>Login SIKKA>Data NIK)
d. Aktivasi/Lupa EFIN
e. Pembuatan Kode Billing
f. Konsultasi Perpajakan
Tambahan:
g. Asistensi pelaporan SPT Tahunan (jika manual, penyampaian SPT nya tetap ke KPP terdaftar)
Pembuatan NPWP dapat dilakukan di PC depan maupun di gawai Wajib Pajak.
Buka laman ereg.pajak.go.id
Klik Daftar Akun
Masukkan alamat email dan captcha
Buka email, klik link aktivasi akun
Buka kembali ereg.pajak.go.id
Isi identitas dan data lain yang ditanyakan
Halaman 1:
Mohon pastikan jenis Wajib Pajak sudah betul. Orang Pribadi atau Istri Memilih Terpisah (MT) atau yang lain
Jika status Wajib Pajak adalah Istri, pada pilihan Pusat/Cabang, silakan pilih Pusat. Cabang hanya untuk Perusahaan/Badan Cabang.
Jika status Wajib Pajak adalah Istri, akan diminta menginput NPWP Suami. Pastikan Suami sudah memiliki NPWP dan berstatus Aktif/Normal dengan NIK sudah valid.
Halaman 2:
Input nama lengkap, gelar, NIK, nomor telepon, dan lain-lain (Fitur terbaru: akan ada validasi email dan nomor telepon secara langsung melalui kode OTP)
Klik Validasi NIK dan KK sebelum klik Lanjut
Halaman 3:
Input pekerjaan/KLU
Halaman 4:
Input Alamat Domisili dengan lengkap dan benar
Halaman 5:
Input Alamat KTP dengan lengkap dan benar
Halaman 6:
Input data penghasilan
Halaman 7:
Pilihan melaksanakan kewajiban perpajakan
Halaman 8:
Pernyataan bahwa data sudah lengkap dan benar
Setelah selesai input data, kembali ke menu utama. Klik Minta Token
Cek email, akan ada Kode Token. Masukkan kode token ke ereg.
Pendaftaran selesai. Tunggu ereg melakukan generate NPWP untuk dikirim ke email terdaftar.
Mohon pastikan Wajib Pajak membawa syarat yang diperlukan:
Formulir permintaan kembali (ada di rak/lemari) atau bisa cetak lagi melalui PC belakang (file ada di excel)
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP lama (jika hilang, formulir wajib dibubuhi meterai 10.000)
Permohonan hanya dapat diproses dengan akun ereg Pelaksana Seksi Pelayanan. Silakan dapat hubungi Ika (wa.me/6287789022474)
Selanjutnya, Pelaksana Seksi Pelayanan akan mengirimkan PDF kartu NPWP untuk dicetak di MPP.
Log in djponline.pajak.go.id
Klik Profil
Masukkan NIK
Pastikan data Tempat, Tanggal Lahir, dan Nama sesuai dengan KK
Klik Validasi
Jika ada notifikasi Data Ditemukan, Klik OK, lalu klik Ubah Profil
Jika terdapat notifikasi Data tidak sesuai Data Dukcapil, silakan cek validasi nama di Appportal>Data Pihak Ketiga>Data Dukcapil Online>Login SIKKA>Data NIK. Biasanya terkendala karena adanya gelar. Silakan dicoba kombinasi gelar/tanpa gelar yang memiliki validasi 100%
Pemadanan melalui ereg intranet:
Log in https://ereg/ dengan login SIKKA
Pilih role DU (Pemutakhiran Data Utama)
Klik menu Jabatan-> Pemutakhiran Data Utama
Masukkan NPWP
Masukkan data NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir sesuai KTP
Klik Validasi
Jika berhasil valid, klik Simpan. Jika tidak berhasil, foto kendala (notifikasi merah) kemudian dapat ditanyakan ke PIC MPP (Ika) atau arahkan WP untuk datang langsung ke KPP terdaftar.
Permohonan EFIN dapat dicetak di tempat menggunakan akun ereg Seksi Pelayanan.
Silakan dapat:
Memintakan persyaratan kepada Wajib Pajak kemudian menyampaikannya kepada Ika (wa.me/687789022474)
Persyaratan yang diperlukan:
Mengisi formulir permintaan Aktivasi EFIN (ada di rak/lemari atau cetak baru di PC depan)
Foto KTP dan foto kartu NPWP
Jika Wajib Pajak tidak memiliki kartu NPWP, silakan bisa menggunakan kartu NPWP elektronik yang otomatis dikirimkan ereg setelah mendaftar NPWP.
Buka laman https://billing-djp/ melalui intranet (login VPN dulu melalui https://djpone.pajak.go.id)
Masukkan data NPWP, jenis pajak, jenis setoran, hingga uraian
Klik Simpan, masukkan kode Captcha
Jika file billing tidak muncul, silakan reload
Klik cetak, lalu sampaikan kepada Wajib Pajak.