> Inventarisasi praktik baik pemanfaatan Dana Desa akan dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan mempedomani:
a. Ketentuan Inventarisasi Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa sebagaimana Lampiran 1;
b. Template Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa sebagaimana Lampiran 2; dan
c. Contoh PengisianTemplate Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa sebagaimana Lampiran 3.
> Data praktik baik yang telah dihimpun oleh TPP sebagaimana poin 4 (empat) tersebut diatas agar disampaikan/dikirimkan kepada Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa melalui https://bit.ly/FormInventarisasi_PraktikBaikDD sampai dengan 31 Oktober 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal menugaskan TPP untuk menginventarisir praktik baik sebagai salah satu bentuk kinerja pamanfaatan Dana Desa dari Tahun 2015 s/d Sekarang. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Ahmad Al Mubarok 0851-7432-1018.