DASAR HUKUM
Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 tanggal 7 Maret 1997
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01.PR.07.03 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakaratan dan Pengentasan Anak
Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang- undang Hukum Pidana
KEDUDUKAN
Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974.
Pada awalnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat bernama BISPA (Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) dan masih gabungan antara BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.I-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan dan Pengentasan Anak, BISPA Jakarta Barat-Selatan kemudian dipisah menjadi dua kantor yang berbeda yaitu BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan sesuai wilayah kerjanya masing- masing.
Balai BISPA Jakarta Barat berdiri diatas lahan seluas 577 m2 dengan luas bangunan 452 m2, beralamat di Jalan Palmerah Barat V No.12 Palmerah, Jakarta Barat.
Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur Balai BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan. Sehingga Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.
TUGAS
Bapas Jakarta Barat mempunyai tugas pokok untuk memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FUNGSI
Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, antara lain:
Melaksanakan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum disetiap tahap peradilan
Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan atas dasar permintaan dari Lapas, Rutan, Bapas Lain, Kepolisian dan Instansi lain yang terkait;
Melakukan pembimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak; serta
Melakukan Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Bapas Jakarta Barat mencakup 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Palmerah;
Kecamatan Kebon Jeruk;
Kecamatan Tambora ;
Kecamatan Kembangan;
Kecamatan Grogol Petamburan;
Kecamatan Cengkareng;
Kecamatan Taman Sari; dan
Kecamatan Kalideres.