TUGAS
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, koordinasi pelaksanaan Program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), serta melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan hasil penindakan kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
FUNGSI
Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara kepada institusi penegak hukum lingkup Kantor Wilayah.
Pengoordinasian pelaksanaan Program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan