Alif Lām Syamsiyyah
Dalam ilmu tajwid, Alif Lam Syamsiah juga sering diistilahkan dengan Idgham Syamsiah yaitu bagian dari hukum Alif Lam Ta'rif yang berlaku ketika ada huruf Alif-Lam ( ال ) ketemu dengan satu dari 14 (empat belas) huruf hijaiyah.
Alif Lām Qamariyyah
Alif lam qomariyah adalah hukum bacaan di mana al-ma'arif atau lam ta'rif bertemu dengan salah satu huruf qomariyah. Alif lam qomariah dibaca secara jelas, yang artinya huruf alif lam dibaca sesuai dengan pelafalannya yaitu 'al'. Huruf-huruf qomariyah ada 14, yaitu : ا ب ج ح خ ع غ ف ق ك م وﻫ ي
Pengertian Al-Qur'an
Al-Qur’an didefinisikan sebagai wahyu Allah Swt yang menjadi mukjizat dan diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. ditulis dalam mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah.
Kandungan Q.S. an-Nisā’/4: 59 menjelaskan untuk patuh dan taat kepada Allah Swt., Rasulullah saw. dan pemimpin-pemimpin kita. Ketaatan ini adalah mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Orang yang taat kepada Rasulullah saw pada hakikatnya ia juga taat kepada Allah Swt. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun perintah Rasulullah saw. yang bertentangan dengan perintah Allah Swt.
Taat kepada Allah Swt. adalah mengikuti ajaran Al-Qur’an, sedangkan taat kepada Rasulullah saw. dengan mengamalkan sunah-sunahnya. Sebagai orang yang beriman, wajib beriman kepada Allah Swt. dan Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah dari Allah Swt.
Pengertian Hadis
Hadis adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Orang yang beriman kepada Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, juga harus percaya pada Hadis sebagai sumber hukum Islam.
Fungsi Hadis
Secara garis besar terdapat empat fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an, sebagai berikut:
Bayān al-Taqrīr disebut juga dengan Bayān al-Ta’kīd dan Bayān al-Iṡbat. Bayān al-Taqrīr adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam Al-Qur’an. Fungsi Hadis ini memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.
Bayān al-Tafsīr adalah penjelasan terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut, seperti pada ayat-ayat mujmal (umum/global), mutlaq (tidak mempunyai batasan), dan ‘ām (umum), sehingga fungsi Hadis ini adalah memberikan perincian (tafsīr) dan penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih mutlak dan memberikan takhsi ̅s (pengkhususan) terhadap ayat-ayat yang masih umum.
Bayān al-Tasyri’ adalah memberikan kepastian hukum Islam yang tidak ada di Al-Qur’an. Biasanya Al-Qur’an hanya menerangkan pokok-pokoknya saja, contohnya zakat fitrah.
Bayān al-Nasakh secara bahasa berarti ibtāl (membatalkan), izālah (menghilangkan), tahwi ̅l (memindahkan) dan tagyi ̅r (mengubah). Bayan al-Nasakh adalah membatalkan ketentuan terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih maslahat.
Perilaku semangat untuk mendalami Al-Qur’an dan Hadis sesuai dengan Q.S. an-Nisā’/4: 59 dan Q.S. an-Naḥl/16: 64.
Setiap orang beriman harus taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Sebagai orang beriman, kita juga harus menaati pemimpin baik pemimpin dalam pemerintahan maupun para ulama.
Apabila terjadi perdebatan dalam masalah agama, agar kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis.
Membaca Al-Qur’an dengan baik, memahami terjemah, dan membaca buku tafsir.
Membaca buku-buku yang berkenaan dengan Hadis.
Berkonsultasi dengan guru terkait bacaan atau kandungan Al-Qur’an dan Hadis.