Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Prinsip MGMP
Merupakan organisasi yang mandiri.
Dinamika organisasi yang dinamis berlangsung secara alamiah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangakan pelayanan pendidikan khususnya proses pembelajaran efektif dan efisien.
Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien.
Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat
b. Dasar, tujuan dan kegiatan
Tujuan pelaksanaan MGMP
Menumbuhkan kegairahan guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan diri sebagai guru.
Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah dan lingkungan.
Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan keilmuan dan IPTEK, kegiatan pelaksanaan kurikulum, metodologi, sistem evaluasi sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang dibahas bersama- sama.
Menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya focus classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.
Peran MGMP
Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif;
Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian;
Supporting agency dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah;
Collaborator terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan;
Evaluator dan developer school reform dalam konteks MBS; dan
Clinical dan academic supervisor, dengan pendekatan penilaian appraisal.
Berdasarkan tujuan dan peran di atas, maka berikut ini adalah beberapa fungsi yang diemban MGMP, yaitu:
Menyusun program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin;
Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota;
Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas, sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah;
Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif;
Mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal), (Modifikasi RPP dengan memasukan pendidikan karakter bangsa, kewirausahaan, budaya lingkungan , anti korupsi , dan sebagainya)
Mengupayakan lokakarya, simposium dan sejenisnya atas dasar inovasi manajemen kelas, manajemen pembelajaran efektif (seperti : PAKEM-Pendekatan Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan-, joyful and quantum learning, hasil classroom action research, hasil studi komparasi atau berbagai studi informasi dari berbagai nara sumber, dan lain-lain.);
Merumuskan model pembelajaran yang variatif dan alat-alat peraga praktik pembelajaran program Life Skill, Lesson study dan PTK;
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan MGMP Propinsi dan MGMP nasional serta berkolaborasi dengan MKKS dan sejenisnya secara kooperatif;
Melaporkan hasi kegiatan MGMP secara rutin setiap tahun pelajaran kepada Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi;
Berpartisipasi membatu Dinas Pendidikan Kota/Kab diera etonomi daerah , membuat pemetaan guru, SDM , kebutuhan guru dalam mengembangkan profesionalismenya dan berada di garda terdepan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Apabila dari fungsi-fungsi di atas dapat dilakukan MGMP, MGMP tersebut berdaya dan akan memenuhi harapan semua guru.
Program MGMP
Kerangka dasar dan struktur program kegiatan MGMP Kerangka dasar program kegiatan MGMP merujuk kepada pencapaian empat kompetensi guru, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, social, dan kepribadian.
Struktur Program Struktur program kegiatan MGMP terdiri dari program umum, program inti/pokok, dan program penunjang dengan uraian sebagai berikut.
Program umum adalah program yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada guru tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat, seperti kebijakan terkait dengan pengembangan profesionalisme guru.
Program inti adalah program-program utama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalisme guru. Program inti dapat dikelompokkan ke dalam program rutin dan program pengembangan.
Program rutin terdiri dari:
Diskusi permasalahan pembelajaran, misalnya pembelajaran jarak jauh ataupun blended learning.
Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran termasuk rencana pembelajaran secara daring, luring, ataupun campuran.
Analisis kurikulum, termasuk kurikulum darurat.
Penyusunan laporan hasil belajar siswa termasuk menyusun instrumen penilaian berbasis kinerja
Pendalaman materi termasuk juga pembuatan bahan/sumber belajar berbasis TIK.
Pelatihan terkait dengan pembuatan media yang berbasis TIK yang mendukung tugas mengajar.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Asemen Nasional dan Ujian Sekolah
Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya lima dari kegiatan-kegiatan berikut.
Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi Kasus.
Penulisan Karya Ilmiah.
Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
Penerbitan jurnal dan buletin MGMP.
Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
Kompetisi kinerja guru.
Pendampingan pelaksanaan tugas guru oleh pembimbing/tutor/ instruktur/ fasilitator di KKG atau MGMP.
Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
Profesional Learning Community (komunitas belajar profesional)
TIPD (Teachers International Profesional Development)
Global Gateaway
Program lain yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
Program penunjang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta KKG atau MGMP dengan materi-materi yang bersifat penunjang seperti bahasa asing, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dll.