Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Bangka Selatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan di bidang pelayanan operasional metrologi legal. UPT Metrologi Legal dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Pada tanggal 20 November 2019, UPT Metrologi Legal Kabupaten Bangka Selatan telah mengantongi Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan dan Tera Ulang (SKPTTU) Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dari Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Bupati bangka Selatan Nomor 10 tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, UPT Metrologi Legal dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai berikut :
pelaksanaan program kegiatan pelayanan operasional metrologi legal;
pengawasan kebenaran pengukuran, kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran;
pelaksanaan penataan dan tertib ukur di segala bidang usaha yang memiliki UTTP Wajib Tera-Tera Ulang;
pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan
Bagan Struktur Organisasi UPT Metrologi Legal Kabupaten Bangka Selatan