our Practice Areas/ Legal Service
LAW FIRM SURYA H, SARAGIH & PARTNERS menyediakan bantuan hukum berupa, konsultan, legal advice, legal opini dalam rangka pendiri perusahaan baru termasuk prosedur untuk memperoleh status badan hukum dan domisili, pembubaran serta restruktursasi manajemen atau keuangan. Para konsultan hukum kami berpengalaman dalam menangani perkara-perkara perusahaan antara lain sebagai berikut :
Merger dan akuisisiaset dan saham
Divisi ini memfokuskan diri dan memberikan advice mengenai bentuk bentuk transaksi dalam keuangan dan perbankan, termasuk perusahaan pembiayaan, kredit sindikasi, produk-produk derivative dari pembiayaan, pembiayaan asset dan proyek leasing, anjak piutang, restrukturisasi utang dan transaksi mata uang asing.
Divisi ini juga memberikan advice mengenai aspek - aspek hukum tukar menukar mata uang, negosiasi kredit dan pengikat penjaminan serta pengembangan dokumentasi standard kredit perbankan, disamping membantu klien dari segala sektor dalam pengerjaan restrukturisasi pengikat sewa - beli yang paling sesuai dengan tujuan bisnis tertentu.
Peranan divisi ini adalah memberikan advice mengenal bentuk - bentuk transaksi dipasar modal, meliputi produk - produk dari yang terbit di pasar modal, Privatisasi, bentuk – bentuk instrumen utang dan pendanaan investasi,efek - efek dan perjanjian. Pertanggungan serta penawaran perdana. Kami juga memberi advice , melakukan pemeriksaan dan opini secara hukum kepada perusahaan - perusahaan terbuka dan masuk bursa agar tetap dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan - ketentuan dilingkungan Bapepam dan Bursa Efek.
Perundang - undangan hukum penanaman modal di Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya ditujukan untuk menarik minat berinvestasl, dengan memberikan lnsentif kepada Investor. antara lain, dengan bidang perpajakan. Prakteknya, ternyata birokrasi dan prosedur - proseduir tak resmi telah jadi masalah tersendiri. Menghambati.
Iklim berinvestasidi negeri ini. Karena ltu LAW FIRM SURYA H SARAGIH & PARTNERS menyediakan bantuan dalam menyiapkan dan memproses pengajuan permohonon investasi sebagaimana diatur menurut hukum penanaman modal asing dan dalam negeri.Termasuk pendirian dan pendaftaran perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan memberikan advice mengenai ketentuan -ketentuan ketenaga kerjaan serta kebijakan lainnya.
Para Advokat LAWFIRM SURYAH SARAGIH&PARTNERSdapat mengajukanpermohonan persetujuan investasi modal kepada BKPM menurut hukum Indonesia. LAW FIRM SURYA H SARAGIH & PARTNER juga membantu klien memilih investasi yang tepat, merancang dan menegosiasikan perjanjian kemitraan termaksud perizinan, insentif dan bentuk –bentuk pembebasan perpajakan.
LAW FIRM SURYA H SARAGIH & PARTNERS memberikan advice terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang property, meliputl tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa - menyewa atau perencanaan properti. Kami mampu mewaklli bermacam - macam perusahaan pengembang, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksl property. Disamping itu juga memberikan advice dalam bidang kehutanan, tanah, agrikultur dan kelautan. Layanan yang tercakup dalam lingkup divisi ini meliputi kegiatan pembiayaan real estate, pengembangan tanah dan hak - hak atas tanah, konstruksi dan prosedur tender dan kotrak lnvestasi. Para klien akan mendapatkan dukungan dalam setiap negoisasi untuk penyewaan tempat tinggal dan usaha.
Lebih lanjut mengenal hal lni LAW FIRM SURYA H SARAGIH & PARTNERS memberikan pelayanan – pelayanan klien antara lain :
Pengurusan Perpanjangan HBG, HGU, SHM.
LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS memberikan advice dalam area yang terkait hubungan Industrial dan perburuan (ketenagakerjaan). Divisi ini mampu merancang kontrak kerja dan atau Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) , mampu menyusun Peraturan Perusahaan, pemutusan hubungan kerja baik Individual maupun misal termasuk merancang
kompensasi, uang jasa dan paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
• Permasalahan yangsering timbulsehubungan dengan sengketa hubungan Industrial antara lain :
- Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pekerja / Serikat Pekerja dengan Pengusaha Asosiasi Pengusaha.
- Perselisihan hak atau kepentlngan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Perselisihan antara Serikat Pekerja I Serikat Buruh dalam satu Perusahaan.
Kami juga memberikan konsultasi kepada orang asing mengenal hukum keimigrasian yang berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya orang asing di Indonesia . Para Advokat yang tergabung dalam divisi ini telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan termasuk pernah mewakili kliennya dalam penyelesaian sengketa perburuhan dalam Panitia Penyelesaian Perburuhan.
• Berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam lingkup hukum publik dan private, kamidapat membantu para klien untuk berbicara di depan pengadilan ataupun arbitarse baik berdasarkan hukum Indonesia maupun asing. Kami telah banyak terlibat dalam kasus-kasus besar dan penyelesaian sengketa yang terkait dengan litigasi secara umum, termasuk bidang corporate dan sekuritas, anti monopoli, real estate, pelanggaran paten, merek dagang dan hak atas kekayaan lntelektual lainnya, kontrakkontrak umumdan bisnls sertajenis-jenis kejahatan kerah putih.
• Kami selalu memegang teguh komitmen pada terciptanya reformasi hukum di Indonesia. ini artinya bahwa LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS secara independen siap dan akan selalu berupaya untuk melakukan review terhadap hukum, tindakan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara. LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS juga mendorong Negara untuk selalu menertibkan hukum dan perundang-undangan yang mendukung tercipatnya masyarakat sipil.
• Berkenaan dengan pendirian pengadilan HAM berat. Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kami akan selalu berupaya memberikan advice hukum. dukungan dan upaya - upaya Iainnya untuk menegakkan UU inI dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran HAM berat. Berdasarkan UU ini, kami akan membantu korban atau terdakwa dalam mengupayakan penegak hukum baik di hadapan Pengadilan HAM maupun Komisi Kebenaran dan
Our Practice Areas Perdata
Hukum mengenai perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1989 serta PP No.27 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan tata cara perceraian untuk PNS. Adapun hal hal yang diatur didalamnya antara lain :
LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS memberikan pelayanan jasa hukum terhadap klien, terutama sekali mengenai permasalahan tanah khususnya tanah-tanah yang bermasalah (sengketa), baik yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan tanah – tanah garapan atau dokumen dokumen lain yang dapat disamakan dengan hak- hak diatas.
• Perkara warisan atau harta peninggalan dari pewaris atas harta-hartanya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Ahli waris dan pembagian waris dapat dibagi - bagi baik secara hukum adat, hukum islam ataupun hukum perdata.
• Ketentuan ketentuan mewaris secara hukum :
Berdasarkan Wasiat (testamen).
Berdasarkan hukum sebagai ahli waris dari Perkawinan, orang tua ataupun sebagai ahli waris yang ditunjuk oleh pewaris.
• LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS memberikan pelayanan dan jasa hukum terhadap Klien meliputi gugatan waris, permohonan mewaris ataupun sebagai pelaksana wasiat serta pengamanan terhadap harta warisan ahli waris yang belum cakap untuk mewaris (belum dewasa menurut UU KUH Perdata usia dibawah 17 tahun).
Our practice Areas Perdata
Perkara Perdata yang menyangkut Perbuatan Melawan Hukum antara lain memenuhi syarat sebagai berikut :
□ Melanggar Hak Subjektiforang lain.
□ Perbuatan itumerugikan salah satu pihak.
□ Perbuatan tersebut melawan hukum.
□ Melanggar kaidah tatasusila yang baik.
□ Perbuatan itubertentangan dengan asaskepatuhan .
□ Perkara Perdata yang menyangkut ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam mempertahankan materi atau prestasi suatu perjanjian.Akibat hukum dari wanprestasi yaitu: Mew□ajibkan debitur untuk membayar gantl rugi yang diderita oleh kreditur Pem□batalan Perikatan
□ Dalam hal perikatan memberikan suatukebendaan resiko kelalaian atas penyerahan kebendaan menjadi tanggungan Debitur, Sala□h satu pihak dlwajibkan untuk memenuhi perikatan/pembatalan disertal pembayaran ganti rugi.
□ LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS memberikan pendampingan dan pelayanan hukum terhadap persoalan / sengketa perdata yang dialami klienbaik pribadl ataupun badan hukum anatara lain meliputi : Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya
□ Perselisihan hukum yang merugikan klien.Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensl) darl pihak lain baik pribadl maupun badan hukum. Men□gajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan peninjauan Kembali untuk kepentingan klien.merugikan Klien.Mengajukan perlawanan (verzet), lntervensi ataupun bantahan atas suatu yang tidak berhubungan dengan klien tetapi Mahkamah Agung. Mendampingi klien sebagai tergugat di Pengadilan Negerl, terbanding di Pengadilan Tinggi ataupun termohon kasasl di Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyal kekuatan hukum yang tetap (lnkracht van gewljsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum
Our Practice Areas Pidana
Perkara Pidana yang ditangani oleh LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS antara lain perkara perkara yang umum terjadi dalam kehidupan masyarakat seperti : penipuan, penggelapan, pemalsuan. pencurian, ancaman dan kekerasan. Jasa hukum yang diberikan oleh LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS pada perkara-perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus yang diatur terpisah dari KHUP seperti Korupsi, kejahatan perbankan dan lain sebagainya. Fokus utama pelayanan kami adalah “ pendampingan dan pemberian bantuan hukum baik sebagai pelapor, tersangka, terdakwa ataupun sebagai saksi dalam perkara pidana yaitu :Memberikan nasehat hukum.BertindaksebagaiPendampingandalammembuatLaporanPolisi.Bertindak sebagai pendamping dan membela seseorang yang dituduh / didakwa melakukan kejahatan dalam perkara pidana, baik pendampingan ditingkat kepolisian sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri,Tinggi dan Mahkamah Agung.4.Mengajukan ekspesi, duplik dan pembelaan (pledoi) terhadap klien badan Peradilan di seluruh Indonesia.Mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim Perdata atau Pidana yang merugikan kepentingan klien.Pentingnya pendampingan dan atau pemberian bantuan hukum oleh seorang advokat kepada klien antara lain:
Memberikan pemahaman-pemahaman dan penjelasan-penjelasan mengenai duduk perkaranya serta akibat-akibat hukumnya secara objektif.Mempertahankan dan membela Hak-hak seorang terdakwa I tersangka (klien) berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam mempertahankan kaidah hukumFormil.
Menjaga agar tidak terjadi kesalahan orang dalam proses pemidanaan,pemeriksaan dan penangkapan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia.MemohonpraperadilanterhadapKepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kepentingan klien. Melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitas karena kesalahan proses penangkapan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
• Peradilan tata usaha Negara merupakan salah satu tonggak utama untuk menghidupkan fungsi kontrol sosial dan kontrol ekstern (Judicial control) dari sikap dan tindakan dari Badan Pejabat Tata Usaha Negara oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Sengketa keputusan publik atau Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat individual, konkrit dan final yang dikeluarkan oleh pejabal pembuat Keputusan Tara Usaha Negara yang dapat merugikan masyarakat baik atas nama orang pribadi maupun badan hukum.
• LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS memberikan pelayanan jasa hukum terhadap klien yang merasa dirugikan baik atas nama pribadi maupun badan hukum oleh keputusan tata usaha Negara antara lain :
Gugatan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara.
Gugatan Class Action (perwakiIan ma syarakat),
Peradilan Hak azasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak atas kebebasan individu untuk mendapat perlakuan secara manusiawi, keamanan,nyawa, diskriminasi, pelecehan dan kekerasan terhadap anak maupun yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Oleh karenanya lahirnya UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 tahun 2000 Tentang Peradilan HAM sebagai bentuk menciptakan cita - cita keadilan sosial dan perdamain dunia.
Berkenan dengan pendirian pengadilan HAM berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, kami akan selalu berupaya memberikan advice hukum, dukungan dan upaya-upaya lainnya untuk menegakkan UU ini dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan UU ini, kami akan membantu korban atau terdakwa dalam mengupayakan penegakan hukum baik di hadapan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM maupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Hukum kepailitan Indonesia berlaku secara efektif sejak 1998 . LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS secara khusus membantu klien dalam mengajukan permohonan kepailitan di depan Pengadllan Niaga. Selain ltu LAW FIRM SURYA H. SARAGIH PARTNERS dapat memberikan advice berkaitan dengan hal hal yang mengaklbatkan kemerosotan bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian.
LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS menggunakan pendekatan yang aktlf dan progresif dalam melihat hukum dagang dan kepailitan dan bila diperlukan dapat memberikan banyak keunggulan atas kemampuan litigasi yang dimiliki. Pendekatan multi disiplin ini memungkinkan kami selalu dapat bekerja sama dengan klien untuk menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi. LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS memberikan layanan dan jasa hukum dalam bidang Peradilan Niaga antara lain meliputi:
Penundaan Pembayaran Hutang
Pengadilan Hubungan Industri
Pengadilan Hubungan Industrial
PenyelesaiansengketaHubunganIndustrial yang diaturdalamUU No. 2 LAW FIRMSURYA H. SARAGIH & PARTNERS memberikan pelayanan Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 13 Tahun2003 kepada klien dalam penyelesaian sengketa hubungan Industrial antara lain tentangTenaga Kerja, menurutUU No 2 Tahun2004 penyelesaian perkara hubungan Industrial dapat di selesaikan melalul:
meliputi hal sebagai berikut:
Melakukan perdamaian Menjadi Mediator Menjadi Konsiliator Melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Mendampingi Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial. Melakukan Upaya Hukum ke Mahkamah Agung.
Hak Atas Kekayaan lntelectual
LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS menyediakan cakupan yang luas mengenai perkara- perkara hak milik lntelektual antara lain meliputl :
Lisensi dan penegak hukum atas merek dagang,
•
Rahasia dagang dan hak terkait serta desain lndustri.Kami selalu berupaya melindungi hak milik lntelektual klien, dalam bidang bisnis hlburan, olah raga, tekhnologi tinggi, serta sejumlah lndustri lainnya. LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS bekerjasama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik lntelektual klien yang komprehensif Melalui pemllihan merek dan desain yang patut di daftarkan, perizlnan serta pengawasan atas hak-hak yang diliindungi tersebut dan mencegahnyadaripelanggaran.
Cakupan layanan yang diberikan juga meliputl jasa hukum dan meliputi penentuan caruk pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan Jasa hukum khusus dalam lndustri mereka. Kami spesialisasi bidang media massa dan periklanan advice serta merancang bentuk bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan
LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & Patners menangani permasalahan penagihan terutama dalam bidang penagihan (debtcollection).Para kolektor kami memiliki profesionalisme kerja dalam melaksanakan kerja-kerja penagihan terhadap kewajiban pihak-pihak ketiga kepada kreditur, fokus utama pelayanan kami adalah untuk memenuhi kebutuhan klien antara lain sebagai berikut :
Melakukan penagihan kepada pihak ketiga atas kewajiban pihak ketiga kepada kreditur,
Melaksanakan pengkajian perjanjian-perjanjian terkait dengan pihak ketiga, sehubungan penagihan atas kewajiban pihak ketiga kepada kreditur
Mandampingi pihak kreditur dalam melakukan pelaporan terhadap Kepolisian Repubik Indonesia bila diperlukan.
Mendampingi dan mewakili pihak kreditur dalam melakukan gugatan ataupun sebagai tergugat di Pengadilan Negeri sesuai domilsili
Dalam setiap menangani perkara, LAW FIRMSURYA H. SARAGIH& PARTNERS
menetapkan beberapa macam pengaturan fee/honorarium yang terdiri atas:
Hourly Rate : LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS akan membebankan pada klien untuk membayar pengacara I konsultan sejumah uang per jam untuk setiap penanganan kasus berdasarkan negoisasi.
Retainer Fee : LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS akan membebankan pada klien untuk membayar Advokat I konsultan sejumlah uang setiap bulan sebagai konsultan hukum tetap klien untuk penanganan seluruh kasus yang dihadapi klien dengan terlebih dahulu membuat kesepakatan bersama ruanglingkup penanganan kasus.
Flat Fee : LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS akan membebankan klien untuk membayar sejumlah honorarium, untuk penanganan kasus - kasus khusus, jenis honorarium ini akan dikenakan dalam kasus litigasi baik di hadapan pengadilan maupun lembaga arbitase, tergantung pada seberapa jauh perkembangan kasus yang bersangkutan telah/dapat di selesaikan.
Succes Fee : Jenis fee ini hanya didasarkan pada prosentase dari nilai objek yang menjadi perseng ketaan. Fee hanya dibayar jika klien memenangkan kasus, tetapi jika sebaliknya maka klien tidak wajib membayar fee tersebut kecuali biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
Administrasi Kuasa Hukum disesuaikan dengan kasus yang akan ditangai oleh LAW FIRMSURYA H. SARAGIH & PARTNERS.Biaya diatas belum termasuk biaya (dengan tanda terima yang sah) untuk kepentingan :UrusanPemerintahan, Jasa Notaris Biaya transportasi dan akomodsi.
Rahasia dagang dan hak terkait serta desain lndustri.Kami selalu berupaya melindungi hak milik lntelektual klien, dalam bidang bisnis hlburan, olah raga, tekhnologi tinggi, serta sejumlah lndustri lainnya. LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS bekerjasama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik lntelektual klien yang komprehensif Melalui pemllihan merek dan desain yang patut di daftarkan, perizlnan serta pengawasan atas hak-hak yang diliindungi tersebut dan mencegahnyadaripelanggaran.
Cakupan layanan yang diberikan juga meliputl jasa hukum dan meliputi penentuan caruk pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan Jasa hukum khusus dalam lndustri mereka. Kami spesialisasi bidang media massa dan periklanan advice serta merancang bentuk bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan
•
Rahasiadagangdanhakterkaitsertadesainlndustri.
Kami selalu berupaya melindungi hak milik lntelektual klien, dalam bidang bisnis hlburan, olah raga, tekhnologi tinggi, serta sejumlah lndustri lainnya. LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS bekerjasama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik lntelektual klien yang komprehensif Melalui pemllihan merek dan desain yang patut di daftarkan, perizlnan serta pengawasan atas hak-hak yang diliindungi tersebut dan mencegahnyadaripelanggaran.
Cakupan layanan yang diberikan juga meliputl jasa hukum dan meliputi penentuan caruk pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan Jasa hukum khusus dalam lndustri mereka. Kami spesialisasi bidang media massa dan periklanan advice serta merancang bentuk bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan
Rahasiadagangdanhakterkaitsertadesainlndustri.
Kami selalu berupaya melindungi hak milik lntelektual klien, dalam bidang bisnis hlburan, olah raga, tekhnologi tinggi, serta sejumlah lndustri lainnya. LAW FIRM SURYA H. SARAGIH & PARTNERS bekerjasama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik lntelektual klien yang komprehensif Melalui pemllihan merek dan desain yang patut di daftarkan, perizlnan serta pengawasan atas hak-hak yang diliindungi tersebut dan mencegahnyadaripelanggaran.
Cakupan layanan yang diberikan juga meliputl jasa hukum dan meliputi penentuan caruk pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan Jasa hukum khusus dalam lndustri mereka. Kami spesialisasi bidang media massa dan periklanan advice serta merancang bentuk bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan