Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. (UU No. 17 Tahun 2023)
Narkotika adalah zat atau obat yang bersal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. (Permenkes No. 5 Tahun 2023)
Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sitetis bukan Narkotika, yang berkhasian psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (Permenkes No. 5 Tahun 2023)
Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau kalium permanganat. (Permenkes No. 5 Tahun 2023)
Daftar Materi
Pilih materi yang ingin Anda Pelajari
Regulasi: Permenko PMK No.7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (2020-2024)
Regulasi: PerBPOM No. 2025 Tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (XI)
Regulasi:
Permenkes No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
PerBPOM No. 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian