I. KEGIATAN RUTIN (WAJIB)
Allah Ta’ala berfirman:
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allah Ta’ala)” (QS At-Taubah: 18).
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairahradhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy)-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya… (di antaranya): Seorang hamba yang hatinya selalu terikat dengan masjid”. Imam an-Nawawi berkata: “Artinya: dia sangat mencintai masjid dan selalu menetapinya untuk melaksanakan shalat berjamaah”. Makna memakmurkan masjid adalah menetapinya untuk melaksanakan ibadah di dalamnya dalam rangka mencari keridhaan-Nya, misalnya shalat, berdzikir kepada Allah Ta’ala dan mempelajari ilmu agama. Juga termasuk maknanya adalah membangun masjid, menjaga dan memeliharanya. Dua makna inilah yang diungkapkan oleh para ulama Ahli tafsir ketika menafsirkan ayat dia atas. Imam Ibnul Jauzi berkata: “Yang dimaksud dengan memakmurkan masjid (dalam ayat di atas) ada dua pendapat:
1. Selalu mendatangi masjid dan berdiam di dalamnya (untuk beribadah kepada Allah Ta’ala)
Kegiatan yang dilaksanakan oleh DKM dalam memakmurkan masjid yaitu :
1. Sholat Fardhu
2. Sholat Jum’at.
3. Sholat Iedul Fitri dan Iedul Adha.
II. KEGIATAN PENDIDIKAN/ TARBIYAH
1. Pengajian Anak & Remaja
Firman Allah SWT dalam Al-Quran :
وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau memperskutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar.’” [Luqman: 13]
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (raja) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan isteri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur 7 tahun, dan kalau sudah berusia 10 tahun meninggal-kan shalat, maka pukullah ia. Dan pisahkanlah tempat tidurnya (antara anak laki-laki dan anak wanita).
Pengajian anak & remaja di masjid Al-Furqon dibagi dalam beberapa kelompok, diantaranya :
Kelompok anak, dengan program membaca Alquran dan tahfizh
Kelompok Remaja, dengan program Tahsin, Tahfizh dan I'rab
Target dari kegiatan ini adalah anak-anak dapat lancar membaca Al Quran dan menghafal sampai dengan juz 30.
Selain mengajarkan Al quran, diajarkan pula tentang :
Cara berwudhu.
Cara Sholat.
Adab dan akhlaq.
2. Pengajian Rutin
Pengajian Khusus Ahkwat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim)
Dalam riwayat An Nasa’i, “Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i)
Oleh karena itu, DKM mengadakan pengajian khusus Akhwat setiap Kamis Ba’da Ashar.
3. Pengajian Tematik
Yaitu pengajian dengan mengundang Ustadz.
Mengkaji Tafsir Al Qur’an, Adab & Akhlaq.
Kajian Ilmu dari Ustadz yang ahli dibidangnya masing - masing ; Sirah Nabi SAW, ulumul Qur’an, ulumul Hadist, Ushul Fiqih dan Tauhid, I'rab
4. Pesantren Kilat.
Mengingat perlunya Remaja berbekal Ilmu Agama, kami berencana melaksanakan Pesantren Kilat.
III. PENERIMAAN ZIS dan QURBAN
Allah Ta’ala berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِ يْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana." (QS At-Taubah: 60)
Zakat, Infak dan Sodaqoh termasuk amal ibadah yang dianjurkan untuk dibayarkan dalam ajaran agama Islam. Ibadah tersebut dilakukan dengan cara memberikan sesuatu yang kita miliki yang membawa manfaat bagi orang lain.
Pengertian zakat adalah mengambil sebagian harta dengan ketentuan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu. Menurut kewajiban melakukannya, zakat adalah amal ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang dikenai kewajiban membayar zakat dan diberikan kepada 8 golongan masyarakat.
Lantas, inilah pengertian 8 golongan orang - orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik:
Fakir ini adalah golongan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Miskin Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
Amil Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Mu'allaf Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
Riqab / Memerdekakan Budak Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Gharim (Orang yang Memiliki Hutang) Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Fi Sabilillah Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
DKM akan menyalurkan kepada yang berhak, seperti Fakir Miskin, Janda dan menyantuni anak Yatim sesuai dana yang diterima.
ZIS Iedul Fitri juga diberikan kepada yang berhak melalui data yang akurat dari RT setempat dan lingkungan, semua akan dibacakan pada Mimbar Iedul Fitri penerimaan dan pengeluaran secara transparan.
Hewan Qurban juga akan di salurkan langsung kepada yang membutuhkan sehingga tidak berdesak desakan dalam penerimaan Daging Qurban , semua akan diumumkan secara transparan yang di terima dan dikeluarkan pada dimimbar akan Sholat Iedul Adha.
IV. PENUTUP
Program Kerja DKM Masjid Al-Furqon pada dasarnya adalah merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang ada serta partisipasi aktif jamaaah. Karena itu dinamika kegiatan DKM Masjid Al-Furqon sangat dipengaruhi oleh pengurus dalam menjabarkan dan merealisasikan program kerja ini.
Dengan usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, serta dengan mengharap pertolongan-Nya, insya Allah, apa yang telah diprogramkan dapat terlaksana dengan baik.
Aamiin Ya Robbal Alamiin
#DKM MASJID AL-FURQON