Search this site
Embedded Files
Markiah,S.T
  • Home
  • Laporan Bukti dukung SKP
    • Laporan Bukti dukung SKP-Bulan-2025
  • Wali Kelas
    • 2022 s.d 2025
    • 2025 s.d 2028
  • Video Pembelajaran
  • Perangkat Pembelajaran
  • Supervisi
  • Mei-2025
  • Profile
  • Materi Pembelajaran
  • Asesmen Pembelajaran
Markiah,S.T
  • Home
  • Laporan Bukti dukung SKP
    • Laporan Bukti dukung SKP-Bulan-2025
  • Wali Kelas
    • 2022 s.d 2025
    • 2025 s.d 2028
  • Video Pembelajaran
  • Perangkat Pembelajaran
  • Supervisi
  • Mei-2025
  • Profile
  • Materi Pembelajaran
  • Asesmen Pembelajaran
  • More
    • Home
    • Laporan Bukti dukung SKP
      • Laporan Bukti dukung SKP-Bulan-2025
    • Wali Kelas
      • 2022 s.d 2025
      • 2025 s.d 2028
    • Video Pembelajaran
    • Perangkat Pembelajaran
    • Supervisi
    • Mei-2025
    • Profile
    • Materi Pembelajaran
    • Asesmen Pembelajaran

Profile 

Profil Guru

Nama : Markiah, S.T

TTL : Banjar, 06 Desember 1997

NIP : 199712062025212018

Jabatan : Kejuruan Aphp/ Kepala Bengkel APHP

Tupoksi Guru SMKN 1 Tapin Selatan

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi : 

1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi : a) Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan b) Pengkajian program tahunan dan semester c) Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan bimbingan 

2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB) 

3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, meliputi proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan 

4. Membimbing dan melatih peserta didik, dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler 

5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru, antara lain: a) Wakil kepala satuan pendidikan b) Ketua program keahlian satuan pendidikan c) Kepala perpustakaan satuan pendidikan d) kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan e) pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu .


Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse