Klik tombol di samping untuk melihat microsites Manajemen Kinerja Pegawai
Update Rabu, 4 Juni 2025
FAQ
(Frequently Asked Question)
A. TAMPILAN CAPAIAN KINERJA & GRAFIK IKU
Grafik capaian dari awal tahun sampai bulan pelaporan tidak wajib menampilkan target hingga akhir tahun. Namun, data target tahunan tetap perlu dimasukkan ke dalam sumber data (file Excel) yang terhubung dengan grafik. Hal ini untuk memastikan bahwa grafik dapat menyesuaikan jika diperlukan tampilan target tahunan secara keseluruhan.
Untuk pengaturan tampilan grafik (misalnya hanya menampilkan sampai bulan pelaporan), dapat disesuaikan melalui:
Tab Chart Design → Select Data → beri checklist pada bulan yang ingin ditampilkan.
Penyesuaian ini dapat dikustomisasi oleh masing-masing satuan kerja, terutama jika berkaitan dengan preferensi tampilan pimpinan.
Benar. Untuk slide overview, cukup menampilkan data:
- Capaian bulan sebelumnya
- Capaian bulan pelaporan
Tujuannya adalah agar informasi lebih ringkas dan langsung menyajikan progres terbaru.
Jika validitas indikator menggunakan pendekatan Take Last Known Value (TLKV) atau Rata-Rata (AVG), maka yang digunakan adalah realisasi kumulatif sampai dengan bulan tersebut.
Artinya, capaian yang ditampilkan mencerminkan progres akumulatif (bukan hanya nilai bulanan) hingga bulan pelaporan.
Meskipun periode pelaporan untuk IKU/IKI adalah triwulanan, grafik tetap diisi bulanan.
Tujuan penyajian bulanan adalah agar Pimpinan tetap dapat memantau tren capaian setiap bulan. Meskipun nilai evaluatif hanya keluar setiap triwulan, tren bulanan membantu identifikasi lebih dini terhadap deviasi atau kendala dalam pencapaian target.
B. RISIKO & PELAPORANNYA
KMK 105/KMK.01/2022 tidak mewajibkan secara eksplisit penayangan grafik tren risiko untuk semua risiko, baik yang dimitigasi maupun tidak. Namun, dokumen ini menekankan bahwa semua risiko yang telah diidentifikasi dan dianalisis tetap perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Artinya, grafik tren bisa saja ditampilkan sebagai bagian dari proses pemantauan dan reviu risiko, termasuk yang tidak dimitigasi, selama risiko tersebut masih aktif dan relevan.
KMK 105 tidak mengatur tentang kewajiban penyajian slide atau format presentasi per IKU. Namun, pada prinsipnya. Risiko yang telah dievaluasi dan dinilai di bawah tingkat selera risiko tidak perlu ditindaklanjuti dengan mitigasi.
Oleh karena itu, tidak ada kewajiban formal untuk menyajikan slide rinci atas risiko-risiko seperti itu, tetapi pencatatan dan dokumentasi dalam laporan manajemen risiko tetap diperlukan.
KMK 105 menyebut bahwa laporan pemantauan manajemen risiko disusun sesuai periode pelaporan dan kebutuhan. Jika dalam praktiknya pelaporan dilakukan secara triwulanan, maka grafik besaran risiko sebaiknya juga disusun secara triwulanan untuk menjaga konsistensi data dan pelaporan. Begitu pula apabila dibutuhkan, bagian detail risiko (grafik level risiko) dapat disusun secara bulanan.
KMK 105 tidak secara eksplisit menyebut interval waktu grafik level risiko, tetapi karena. Evaluasi dan pemantauan risiko merupakan bagian dari proses periodik (termasuk dalam Laporan Pemantauan Risiko). Jika pelaporannya bersifat triwulanan, maka grafik level risiko sebaiknya juga menggambarkan perubahan per triwulan. Namun apabila dibutuhkan, bagian detail risiko (grafik level risiko) dapat disusun secara bulanan.
KMK 105 hanya menetapkan bahwa laporan disampaikan secara periodik, dan tidak mengatur penamaan format waktu pada laporan/slide. Namun, bila periode pelaporan resmi adalah triwulan, maka penulisan "Triwulan" (misal Q2) lebih tepat dan konsisten digunakan dibandingkan "bulan pelaporan", karena memberikan kejelasan struktur waktu dan hal tersebut sesuai dengan standar pelaporan periodik dalam KMK 105. Namun apabila dibutuhkan, bagian tersebut dapat dituliskan periode secara bulanan.
C. RISIKO INSIDENTIL & PROBIS
Ya, berbeda.
Risiko insidentil bukan merupakan kelanjutan langsung dari risiko probis yang digunakan dalam konsep uji coba LKRK sebelumnya. Meskipun sebelumnya istilah "risiko insidentil" diusulkan sebagai pengganti "risiko probis", ternyata yang dimaksud adalah risiko probis yang dibahas dalam paparan Direktorat PPS di forum DKRO, bukan risiko probis dalam uji coba LKRK.
Risiko probis (uji coba LKRK):
Lebih terkait dengan risiko-risiko pada level program/bisnis unit yang berasal dari kegiatan rutin, dan lebih struktural.
Risiko insidentil:
Merupakan risiko yang bersifat ad-hoc atau mendesak, muncul dari:
1. Isu strategis yang muncul tiba-tiba,
2. Arahan pimpinan,
3. Usulan dari kantor, dan
4. Sifatnya sementara dan butuh mitigasi cepat, tanpa administrasi kompleks seperti risiko kinerja.
Risiko Insidentil adalah jenis risiko yang tidak rutin, muncul karena isu mendadak atau kebutuhan strategis tertentu. Lebih ringan dari segi prosedur administrasi dibandingkan risiko organisasi atau risiko kinerja. Tujuannya agar dapat segera dimitigasi dengan langkah yang cepat dan efisien. Memiliki tahapan risiko yang lebih sedikit, untuk mempercepat proses penanganan.
Alasan perubahan istilah dari "risiko probis" ke "risiko insidentil" adalah:
1. Masukan dari Rocankeu (Biro Perencanaan dan Keuangan).
2. Untuk menghindari kebingungan dengan istilah “risiko probis”.
3. Agar lebih deskriptif terhadap sifat risikonya (insidentil = terjadi secara tiba-tiba atau tak terduga).
Memang benar bahwa "risiko insidentil" tidak tercantum secara eksplisit dalam:
- Piagam Manajemen Risiko (MR),
- KMK 105/KMK.06/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara (terbaru), maupun
- PMK 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
Namun, keberadaan risiko insidentil saat ini bersifat pengembangan internal, sebagai penyempurnaan mekanisme identifikasi dan mitigasi risiko, terutama untuk:
1. Respons cepat terhadap kondisi mendadak atau kritis, dan
2. Efisiensi administrasi dalam pengelolaan risiko harian/operasional.
Saat ini "risiko insidentil" masih bersifat best practice atau kebijakan turunan operasional.
D. MATRIKS PENYELARASAN & ANGGARAN
Pada prinsipnya, total anggaran yang ditampilkan pada slide overview hanya mencakup anggaran yang mendukung program dan kegiatan yang terkait langsung dengan IKU dalam Sasaran Strategis (SS) tersebut. Seluruh anggaran yang ada harus terserap secara efektif dalam setiap program IKU guna memastikan pencapaian target kinerja secara optimal. Oleh karena itu, anggaran dari program kerja yang tidak memiliki IKU tidak termasuk dalam total anggaran yang ditampilkan, sehingga fokus dan evaluasi kinerja menjadi lebih terarah serta mencerminkan realisasi terhadap indikator kinerja yang diukur.
Terkait penilaian pada komponen anggaran dalam kertas kerja analisis dokumen UPK-Three, perlu kami tegaskan bahwa acuan utama dalam pengisian matriks penyelarasan adalah 'Pagu DIPA' dalam dokumen POK yang telah ditetapkan. Meskipun dalam praktiknya satuan kerja mungkin mengisi berdasarkan anggaran awal, penting untuk dipahami bahwa matriks penyelarasan dapat mengalami pembaruan atau penyesuaian sesuai dinamika pelaksanaan program.
Oleh karena itu, apabila satuan kerja masih menggunakan data anggaran yang belum diperbarui sesuai dengan versi terakhir dari matriks penyelarasan, maka hal tersebut dapat dinilai kurang tepat. Penilaian akan dianggap tepat apabila anggaran yang dicantumkan telah sesuai dengan matriks penyelarasan terkini yang berlaku pada saat penyusunan dokumen.
Kami menyarankan agar satuan kerja secara aktif memastikan kesesuaian antara data anggaran dalam dokumen anggaran dengan pembaruan terakhir dari matriks penyelarasan guna mendukung akurasi dan konsistensi dalam proses penilaian kinerja.
Perubahan pada matriks penyelarasan dapat dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi pelaksanaan program dan dinamika anggaran yang terjadi. Kami sedang memfinalisasi pedoman terkait mekanisme pembaruan tersebut dan akan segera menginformasikan secara resmi dalam waktu dekat. Mohon kesabarannya, informasi lengkap akan kami rilis segera untuk memastikan seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian dengan tepat dan terkoordinasi.
Apabila satu output dan pagu anggaran mencakup lebih dari satu IKU, pencantuman anggaran sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan pembagian program kerja yang relevan. Sesuai prinsip money follow program, anggaran dialokasikan secara proporsional sesuai kontribusi masing-masing IKU terhadap output tersebut, dan dicantumkan sesuai proporsi tersebut agar pelaporan anggaran menjadi lebih akurat serta mencerminkan realisasi dukungan terhadap setiap indikator kinerja utama.
Apabila satu Sasaran Strategis (SS) memiliki anggaran yang berasal dari dua Rincian Output (RO), tidak perlu disajikan dalam tabel terpisah per RO. Cukup digabungkan dan disajikan secara terintegrasi dalam satu tabel overview dengan menjumlahkan total anggarannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan menyederhanakan analisis kinerja terhadap pencapaian SS secara keseluruhan.
E. STRUKTUR SLIDE & KETENTUAN UMUM
Tidak.
Risiko insidentil tidak melekat pada setiap IKU secara otomatis. Risiko ini tidak wajib ada untuk setiap Indikator Kinerja Utama (IKU), karena sifatnya bukan risiko rutin atau terstruktur sebagaimana risiko kinerja pada umumnya.
Risiko insidentil hanya muncul dan disusun apabila terdapat isu strategis, arahan pimpinan, atau usulan dari kantor yang memerlukan penanganan cepat. Risiko ini bisa saja berkaitan dengan Sasaran Strategis atau Sasaran Organisasi, namun tidak harus diturunkan langsung dari IKU.
Kemunculan risiko insidentil bersifat situasional dan ad-hoc, tidak bersifat melekat pada struktur IKU, dan hanya disiapkan ketika diperlukan, misalnya dalam kondisi yang mendesak atau adanya arahan strategis tertentu. Oleh karena itu, slide Risiko Insidentil dalam dokumen LKRK hanya dibuat jika memang terdapat risiko insidentil yang relevan untuk dilaporkan.
Istilah yang digunakan secara formal dan sesuai dengan regulasi adalah DKRO (Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi). Hal ini merujuk pada SE-2/MK.01/2023 tentang Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dan Budaya Sadar Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang secara eksplisit menggunakan istilah tersebut. Oleh karena itu, penggunaan istilah DKO kurang tepat dan sebaiknya disesuaikan agar selaras dengan nomenklatur resmi yang berlaku. DKRO singkatan dari Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi, yang berarti dalam rapat tersebut melakukan pembahasan mengenai kinerja dan risiko, serta dalam format LKRK yang baru ini satker diharapkan dapat sekaligus membahas terkait bagian keuangan.